TAX
Apa yang dimaksud dengan pajak air permukaan?
Abstraksi
TAXSAM.CO – Air merupakan salah satu sumber utama kebutuhan masyarakat. Namun, eksploitasi air yang berlebihan dapat berpotensi mengganggu kelestarian air dan sumber air. Untuk itu, diperlukan instrumen yang dapat mencegah eksploitasi berlebihan. Selain berperan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak air permukaan juga dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan sumber air untuk digunakan sebaik-baiknya demi kemakmuran penduduk.
Apa itu pajak air permukaan (PAP)?
(Pasal 1)
Pajak air permukaan atau PAP merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Permukaan air merupakan air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. Pajak air permukaan termasuk ke dalam pajak yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Awalnya, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, pajak air permukaan bernama pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (PPPABTAP). Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), PPPABTAP terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu Pajak Air Bawah Tanah (PABT) dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Subjek dan objek PAP
Pajak air permukaan dikenakan kepada Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan. Namun, pengambilan dan pemanfaatan air yang ditujukan untuk kebutuhan rumah tangga, kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat, keperluan keagamaan, kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik berada di lautan dan/atau di daratan (air payau), dan kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah dikecualikan dari objek PAP.
Dasar pengenaan PAP adalah nilai perolehan air permukaan (NPAP) yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, didasarkan paling sedikit atas faktor-faktor:
- lokasi pengambilan air;
- volume air; dan
- kewenangan pengelolaan sumber daya air.
Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10%, dengan rumus:
Tarif x Nilai Perolehan Air X Volume air yang dihitung
Contoh perhitungan
PT A memiliki nilai perolehan air permukaan (NPAP) sebesar Rp1.200/M3. Volume air yang diambil per bulannya sebesar 3.000.000 M3. Maka, besaran PAP adalah:
10% x Rp 1.200 x 3.000.000 M3 = Rp360.000.000
Berdasarkan contoh kasus ini, besaran pajak terutang PT A adalah Rp360.000.000. PAP yang terutang akan dipungut oleh pemerintah daerah setempat.
Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co