TAX
Bagaimana Ketentuan Pemotongan Pajak PPh 23 Apabila Tidak Memiliki NPWP?
Ayat (1a)
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Ayat (3)
Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Diskusi
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai aturan yang mengatur tentang ketentuan pemotongan pajak pasal 23, khususnya mengenai Wajib Pajak yang berperan sebagai penerima atau yang memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai aturan yang mengatur tentang ketentuan pemotongan pajak pasal 23, khususnya mengenai Wajib Pajak yang berperan sebagai penerima atau yang memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dalam ayat (1a) dijelaskan bahwa bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan akan tetapi tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif pemotongan lebih tinggi 100% daripada tarif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Selanjutnya dalam ayat (2) dikatakan bahwa ketentuan mengenai jenis jasa lain akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Terakhir dalam ayat (3) dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk orang pribadi sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri untuk memotong pajak.
Studi Kasus:
- Pak Budi baru saja menggunakan jasa konsultan Pak John dan ingin mengirimkan biaya konsultasinya. Apakah atas transaksi tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 23?
Jawaban: Ya, atas transaksi tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
- Berdasarkan pertanyaan sebelumnya apabila ternyata Pak John tidak memiliki NPWP maka bagaimana implikasinya?
Jawaban: Maka tarif pemotongan akan dikenakan 100% lebih tinggi daripada tarif yang akan dikenakan apabila Pak John memiliki NPWP.