TAX

Bagaimana ketentuan mengenai fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2022
Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 31E

Ayat (1)
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Ayat (2)
Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Diskusi

Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai fasilitas pengurangan tarif bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 31E. WP Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% serta tarif yang ada dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Studi Kasus:

  • Peredaran bruto PT ZZZ dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Jawaban: 
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT ZZZ tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00


You may also like

TAX

Catat! Ini Yang Harus Kamu Perhatikan Ketika Ada Penilaian dari DJP!

Taxsam.co Team | 21 SEP 2023

TAX

Kedatangan tokoh-tokoh besar ASEAN pada KTT 2023, Indonesia dibanjiri penerimaan pajak?

Taxsam.co Team | 13 SEP 2023

TAX

Dana Beasiswa LPDP Dari Mana Sih?

Taxsam.co Team | 13 SEP 2023