TAX
Bagaimana ketentuan mengenai pemotongan pajak yang bersifat final dalam PPh Pasal 26?
Taxsam.co Team | 27 SEP 2022
Dasar Hukum
Ayat (5)
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:
a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan
b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:
a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan
b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Diskusi
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai aturan tentang pemotongan pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), (2), (2a), dan ayat (4) yang bersifat final, namun ternyata dapat tidak bersifat final apabila pemotongan atas penghasilan adalah penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c serta penghasiilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam Negeri (WPDN) atau bentuk usaha tetap (BUT).
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai aturan tentang pemotongan pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), (2), (2a), dan ayat (4) yang bersifat final, namun ternyata dapat tidak bersifat final apabila pemotongan atas penghasilan adalah penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c serta penghasiilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam Negeri (WPDN) atau bentuk usaha tetap (BUT).
Studi Kasus:
- Mr. Elton John merupakan tenaga asing orang pribadi yang telah membuat perjanjian kerja dengan PT XYZ untuk bekerja di Indonesia untuk jangka waktu selama 5 (bulan) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022. Pada tanggal 20 April 2022 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 bulan sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022.
Bagaimana perlakuan pemotongan pajaknya ?
Jawaban: Dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut, status Mr. Elton John berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022. Selama bulan Januari sampai dengan Maret 2022 atas penghasilan bruto Mr. Elton John telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh PT XYZ. Berdasarkan ketentuan ini, maka untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan Mr. Elton John untuk masa Januari sampai dengan Agustus 2022, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT XYZ atas penghasilan Mr. Elton John sampai dengan Maret tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak Mr Elton John sebagai Wajib Pajak dalam negeri.