Bagaimana peraturan mengenai angsuran pajak dalam Pasal 25 UU PPh?

Dasar Hukum

Ayat (1)
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: 

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan 

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Diskusi

Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai ketentuan yang mengatur mengenai besarnya angsuran pajak dalam suatu tahun pajak berjalan. Angsuran pajak ini harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulannya dengan jumlah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu serta dikurangi dengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b ayat (1) lalu dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Studi Kasus:

  • Pajak  Penghasilan yang terutang berdasarkan 
SPT PPh tahun 2010 Rp 50.000.000

Dikurangi:
  1. PPh dipotong pemberi kerja (Pasal 21) Rp 15.000.000
  2. PPh dipotong oleh pihak lain (PPh 23) Rp   2.500.000
 Jumlah kredit pajak Rp 17.500.000
 Selisih Rp 32.500.000

Berapakah angsuran pajak yang harus dibayar untuk tahun 2011? 

Jawab: Angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp 2.708.333 (Rp 32.500.000 dibagi 12).