TAX

Ini Dia Cara Pengisian e-SPT PPh 21!

Taxsam.co Team | 23 DEC 2022

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan No. 09/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT)

Abstraksi

TAXSAM.CO - Melaporkan dan menyetorkan kembali Surat Pemberitahuan (SPT) dengan tepat waktu menjadi salah satu indikator kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalani kewajiban perpajakannya. Mulai 1 April 2018 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 09/PMK.03/2018, kini SPT Masa PPh 21 harus dilaporkan secara online oleh pemotong pajak sesuai yang sesuai dengan Pasal 3A. Pengisian SPT PPh 21 secara online dapat dilakukan salah satunya dengan aplikasi e-SPT. Aplikasi e-SPT PPh 21 ini merupakan salah satu platform pelaporan pajak elektronik yang dibuat oleh DJP untuk memudahkan Wajib Pajak dalam membuat dan melaporkan SPT PPh 21. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengisi e-SPT PPh 21.

1. Unduh Aplikasi e-SPT PPh 21
Anda perlu mengunduh terlebih dahulu aplikasi e-SPT masa PPh 21/26 versi terbaru melalui website DJP (pajak.go.id). Setelah aplikasi e-SPT tersebut terunduh dan terinstall, selanjutnya Anda dapat membuka laman e-SPT PPh 21. Kemudian, pilih database  yang akan digunakan dan login dengan menggunakan username dan password yang Anda miliki.

2. Pengisian e-SPT PPh 21
Setelah masuk ke dalam halaman utama e-SPT PPh 21, maka Anda dapat mulai melakukan pengisian SPT PPh 21 dengan langkah-langkah berikut:
  • Pilih menu ‘SPT’, lalu pilih ‘Buat SPT”
  • Untuk pegawai tetap, pilih ‘Isi SPT’ dan klik ‘Daftar Pemotongan Pajak (1721-1)’, lalu pilih ‘Satu Masa Pajak. 
  • Apabila Anda akan menginput data transaksi, maka dapat memilih ‘Tambah’
  • Isikan data NPWP, nama, kode objek pajak, dan jumlah penghasilan bruto beserta pajak penghasilan yang dipotong. Lalu, pilih ‘Simpan”
  • Untuk pegawai berstatus bukan pegawai tetap, pilih ‘Isi SPT’ dan klik ‘Daftar Bukti Potong’, lalu pilih ‘Tidak Final (1721-II)’
  • Isikan data NPWP, nama, NIK, alamat. Lalu, pilih ‘Kode Objek Pajak’
  • Selanjutnya, Anda dapat mengisi data lain yang dibutuhkan pada panel berikutnya dengan rinci dan lengkap
  • Setelah selesai mengisi, pilih menu ‘Isi SPT’, lalu klik ‘SPT Induk (1721)’. Kemudian, akan muncul tampilan yang memuat jumlah pajak terutang

3. Pembayaran PPh 21 Terutang
  • Setelah memperoleh jumlah pajak terutang, maka Anda dapat membayarkan pajak terutang tersebut melalui bank. 
  • Anda akan mendapatkan bukti setor atau bukti pembayaran pajak terutang. Dalam bukti pembayaran tersebut, terdapat NTPN atau nomor yang menjadi bukti bahwa pajak terutang telah dibayarkan.
  • Masukkan data NTPN dalam daftar Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Elektronik (SSE)

4. Menyimpan Dokumen Pelaporan PPh 21
  • Setelah memastikan semua data telah terisi dengan benar, kembali ke menu ‘Isi SPT’
  • Pilih ‘SPT Induk’, lalu klik ‘B.1 Daftar Pemotongan’ dan ‘B.2 Penghitungan PPh Sudah Sesuai’
  • Selanjutnya, masuk ke bagian D. Terdapat  checklist untuk dokumen yang akan dilampirkan
  • Masuk ke bagian E. Pilih ‘Pernyataan dan Ttd Pemotong’, lalu klik ‘Simpan’
  • Selanjutnya, pilih menu ‘CSV’, kemudian pilih ‘Pelaporan SPT’
  • Pilih masa PPh 21 yang akan dilaporkan, kemudian klik ‘Buat File CSV’
  • File CSV akan secara otomatis tersimpan pada folder dokumen yang Anda pilih
  • Pengisian e-SPT PPh 2 telah selesai dilakukan


Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co






You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023