Kepatuhan Perpajakan, Apa yang Mendasarinya?

Dasar Hukum


Abstraksi

Kepatuhan wajib pajak merupakan sebuah tindakan yang mencerminkan patuh dan sadar terhadap ketertiban dalam kewajiban perpajakan wajib pajak dengan melakukan pembayaran dan pelaporan atas perpajakan masa dan tahunan dari wajib pajak yang bersangkutan. Membayar pajak adalah salah satu kewajiban warga negara. Sayangnya, kewajiban membayar pajak masih banyak tidak dilakukan sebagian warga negara Indonesia. Hal ini dilihat dari tingkat kepatuhan pajak orang Indonesia yang masih sangat rendah.

Berdasarkan PMK 74/PMK.03/2012, warga negara dinyatakan patuh terhadap pajak apabila tepat waktu dalam menyampaikan SPT dan tidak mempunyai tunggakan pajak. 

Dilansir dari rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), rasio kepatuhan pajak meningkat tipis dan tidak bertambah signifikan sejak 2015 lalu. Padahal jumlah masyarakat yang bekerja dan menjadi wajib pajak terus mengalami peningkatan. Artinya, dalam tujuh tahun terakhir masyarakat yang membayar pajak hanya itu-itu saja.

Pada tahun 2015, masyarakat yang taat pajak hanya 10,97 juta dari total wajib pajak sebanyak 18,16 juta. Artinya rasio kepatuhannya hanya mencapai 60%. Tahun 2016, rasio kepatuhan pelaporan pajak hanya mencapai 61% atau 12,25 juta orang dari total 20,17 Wajib Pajak. Kenaikan rasionya hanya 1% dari 2015. Sedangkan pada tahun 2017, rasio pajak meningkat cukup besar yakin dari 61% menjadi 73%. Hal tersebut digadang-gadang dapat terjadi karena pada tahun 2016 - 2017 terdapat program pengampunan pajak (tax amnesty). Pada 2018, rasio pajak kembali turun menjadi 71% atau yang taat pajak hanya sekitar 12,55 juta orang dari total 17,65 juta wajib pajak.  Tahun 2019, rasio pajak naik menjadi seperti pada tahun 2017, yakni sebesar 73%. Jumlah masyarakat yang taat pajak hanya 13,39 juta dari 18,33 juta wajib pajak.

Selanjutnya pada tahun 2020, rasio kepatuhan pajak terus meningkat hingga 78%, Sayangnya, jumlah masyarakat yang taat tidak naik signifikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, jumlah Wajib Pajak yang taat hanya 14,76 juta dari total 19,01 juta Wajib Pajak. Artinya, masih ada sekitar 5 juta Wajib Pajak yang tidak taat.

Tahun lalu, rasio kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menyentuh angka 84%. Data milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, per 31 Desember 2021, SPT Tahunan 2020 tercatat mencapai 15,97 juta dari 19 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT.

Oleh karena itu, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan rasio kewajiban pajak untuk tahun 2022 seperti: 

  • Memperluas basis pemajakan dengan meningkatkan wajib pajak patuh secara sukarela dengan mengadakan kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan
  • Meningkatkan ekstensifikasi serta pengawasan guna memperluas wajib pajak yang bisa dijangkau
  • Perluasan kanal pembayaran wajib pajak oleh DJP agar wajib pajak lebih mudah dalam mengakses aplikasi dan membayar pajak
  • Optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan data internal dan juga eksternal
  • Penegakkan hukum oleh DJP untuk mendorong kepatuhan wajib pajak

Oleh: Nadya, Tax Researcher Taxsam.co