TAX
Punya Usaha Lebih dari Satu? DJP akan Memberikan NITKU!
Dasar Hukum
Abstraksi
TAXSAM.CO – Terbitnya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membawa beberapa perubahan aturan perpajakan. Tidak hanya perubahan dalam hal tarif dan sanksi, UU HPP juga mengatur perubahan terkait identitas Wajib Pajak.
Melalui UU HPP, NIK dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Bagi Wajib Pajak yang memiliki dua tempat usaha atau lebih, akan mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai format baru NPWP cabang.
TAXSAM.CO – Terbitnya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membawa beberapa perubahan aturan perpajakan. Tidak hanya perubahan dalam hal tarif dan sanksi, UU HPP juga mengatur perubahan terkait identitas Wajib Pajak.
Melalui UU HPP, NIK dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Bagi Wajib Pajak yang memiliki dua tempat usaha atau lebih, akan mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai format baru NPWP cabang.
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Bagaimana Pemberlakuannya?
Bagaimana Pemberlakuannya?
Ketika Wajib Pajak melakukan transaksi dengan DJP, Wajib Pajak hanya perlu mengakses DJP online menggunakan NIK atau NPWP 16 digit, ditambah dengan NITKU.
NITKU akan diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dua tempat usaha atau lebih secara otomatis dan disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak melalui:
- Laman DJP
- Alamat pos elektronik Wajib Pajak
- Contact center DJP dan/atau
- Saluran lainnya yang ditentukan oleh DJP
Jadi, Wajib Pajak tidak perlu menghafal NITKU karena NITKU ini auto generated by system menggunakan core tax administration system
Pemberlakuan NITKU saat ini sedang dilaksanakan secara bertahap dan akan dilaksanakan secara penuh pada Januari 2024. Bagi Wajib Pajak cabang yang baru mendaftar sejak berlakunya PMK 112/2022, berlaku hingga Desember 2023, masih akan diberikan NPWP cabang dan NITKU.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah mengharapkan Wajib Pajak segera melakukan pemutakhiran data dan informasi, baik validasi NIK menjadi NPWP maupun pemutakhiran nomor telepon, email, dan alamat melalui DJP online.
Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co