TAX
Akhirnya! Pemerintah Berikan Insentif PPN Mobil dan Bus Listrik
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
Abstraksi
TAXSAM.CO - Pemerintah baru saja menerbitkan peraturan terbaru yang membahas terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil dan bus listrik melalui PMK 38/2023.
Kebijakan insentif PPN disahkan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat peralihan kendaraan bermotor menggunakan energi fosil yaitu bensin ke energi listrik. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat agar dapat membeli kendaraan listrik ke depannya.
Semakin banyak populasi kendaraan listrik di kalangan masyarakat akan berdampak kepada kualitas udara yang membaik di seluruh Indonesia. Dengan hal itu terjadi, maka semakin mendekati target Indonesia untuk bebas emisi di tahun 2060.
Bentuk insentif yang diberikan berupa PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan. Terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Insentif PPN diberikan untuk produk kendaraan bermotor yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Mobil listrik yang mendapatkan insentif wajib memiliki nilai TKDN minimum 40%. Sedangkan untuk bus terdapat dua skema yaitu yang memiliki nilai TKDN 20% sampai dengan 40%. Kemudian skema kedua yang memiliki nilai TKDN 40%.
Mobil dan bus listrik yang mencapai nilai TKDN minimum 40% mendapatkan PPN DTP sebesar 10%. Kemudian, bus listrik yang memiliki nilai TKDN 20% hingga 40% mendapatkan PPN DTP sebesar 5%.
Adanya insentif PPN DTP membuat harga mobil dan bus listrik menjadi lebih terjangkau untuk dibeli masyarakat. Sampai saat ini, mobil listrik yang memenuhi syarat nilai TKDN minimum 40% adalah merk Wuling dengan Wuling Air Ev dan Hyundai dengan Hyundai Ioniq 5.
Contoh Kasus
Zahid ingin membeli mobil Wuling Air Ev tipe Standard Range. Diketahui Wuling mematok harga Wuling Air Ev sebesar Rp243 Juta. Zahid mendapatkan insentif PPN DTP 10% atau sebesar Rp22,09 Juta. Kini, Zahid hanya perlu membayar sebesar Rp220,9 Juta.
Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?
Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co
Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co
Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co
Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co