TAX
Apa Itu Pekerjaan Bebas Dalam Sudut Pandang Perpajakan?
Dasar Hukum:
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 24: “Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.”
Diskusi:
Seiring perkembangan zaman, jenis pekerjaan yang menjadi sumber penghasilan pun menjadi semakin beragam. Pekerjaan yang dilakukan tanpa harus terikat hubungan kerja pun semakin banyak bermunculan. Hari ini kata Freelancer yang menjadi istilah umum untuk jenis pekerjaan itu sudah cukup akrab terdengar di telinga kita. Dalam sudut pandang perpajakan, pekerjaan semacam itu disebut dengan pekerjaan bebas. Segala macam pekerjaan yang dilakukan oleh perorangan berdasarkan keahlian khusus masing masing pihak tanpa terikat hubungan kerja dengan pihak pemberi kerja dan bukan pemberi penghasilan.
Studi Kasus:
- Saya adalah pemain musik yang berkarir di bawah naungan label major, apakah saya pekerjaan saya termasuk kategori pekerjaan bebas?
Jawaban: Apabila penghasilan tidak didapatkan langsung oleh pemain musik melainkan harus melewati pihak manajemen dan sudah mengalami pemotongan atas kesepakatan yang berlaku, maka pekerjaan tersebut tidak termasuk ke dalam pekerjaan bebas.
- Bagaimana jika saya adalah pemain musik independen?
Jawaban: Dengan catatan penghasilan tidak mengalami pemotongan untuk keperluan pajak dan diperoleh langsung oleh musisi, maka pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan bebas.
- Saya adalah penyelidik pribadi yang sering menangani kasus-kasus pencarian orang, apakah pekerjaan saya termasuk pekerjaan bebas?
Jawaban: Apabila kontrak pekerjaan dibuat langsung dengan klien dan penghasilan diperoleh langsung dari klien ke tangan penyelidik pribadi, maka pekerjaan tersebut termasuk ke dalam pekerjaan bebas.
- Saya adalah sutradara untuk sebuah rumah produksi yang menerima penghasilan untuk setiap film yang berhasil saya selesaikan, apakah pekerjaan saya termasuk pekerjaan bebas?
Jawaban: Ya, karena penghasilan diperoleh melalui usaha dengan keahlian khusus dan tidak berdasarkan periode waktu yang tetap.
- Saya adalah mandor untuk proyek pembangunan Gedung perkantoran yang bertugas mengawasi proses pembangunan dan hanya bekerja sampai proyek selesai, apakah pekerjaan saya termasuk pekerjaan bebas?
Jawaban: Ya, karena penghasilan hanya didapatkan selama proyek berjalan atau setelah proyek selesai dan berdasarkan kontrak kerja atas periode tertentu.
kata kunci: pekerjaan bebas, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan