TAX
Apa Itu Surat Setoran Pajak dan Surat Ketetapan Pajak?
Dasar Hukum:
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 14 “Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.”
Angka 15 “Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.”
Diskusi:
Wajib Pajak dapat membayarkan kewajiban pajaknya di tempat pembayaran atau penyetoran pajak manapun yang ditunjuk oleh pemerintah. Namun sebelum melakukan pembayaran, Wajib Pajak terlebih dulu diharuskan mengisi sejumlah formulir yang disebut dengan Surat Setoran Pajak (SSP). SSP berfungsi sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya. Formulir tersebut dibuat sekurang-kurangnya dalam 4 rangkap untuk menjadi pegangan Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan arsip Kantor Penerima Pembayaran. Setelah selesai urusan pembayaran, maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang memuat informasi mengenai status pembayaran pajak.
Studi Kasus:
- Saya ingin memenuhi kewajiban saya sebagai Wajib Pajak dengan membayar pajak, namun saya diminta untuk terlebih dahulu mengisi formulir Surat Setoran Pajak. Dimanakah saya bisa mendapatkan formulir tersebut?
Jawaban: Surat Setoran Pajak (selanjutnya disebut dengan SSP) bisa didapatkan secara gratis dengan meminta ke KPP setempat.
- Saya perlu membayar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Bumi dan Bangunan, apakah ketiganya dapat dilakukan sekaligus?
Jawaban: Ketiganya bisa dibayarkan di waktu yang bersamaan kalua tanggal jatuh temponya memang sesuai, namun perlu diingat bahwa SSP hanya bisa digunakan untuk satu jenis pajak dan satu masa pajak, dengan satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran sehingga perlu 3 SSP untuk masing-masing jenis pajak.
- Saya sudah mengisi formulir SSP, di manakah saya bisa menyetorkan pajak yang harus saya bayar?
Jawaban: Pajak bisa dibayar melalui tempat pembayaran yang ditunjuk pemerintah seperti kantor pos dan bank (disebut sebagai kantor pos atau bank persepsi) dengan membawa formulir SSP yang sudah diisi.
- Saya ingin membayar pajak yang menjadi kewajiban saya, namun saya tidak bisa mendapatkan formulir SSP untuk diisi, kenapa demikian?
Jawaban: Per 1 Juli 2016, SSP sudah tidak lagi digunakan dan diganti dengan Surat Setoran Elektronik untuk memudahkan prosedur pembayaran pajak.
- Saya sudah melaporkan SPT dan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), apa yang harus saya lakukan?
Jawaban: Membayar kekurangannya sesuai dengan jumlah yang tertera di SKPKB
kata kunci: Surat Setoran Pajak, Surat Ketetapan Pajak, UU 11/2020, KUP, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan