Apa Kaitan Pembukuan Perusahaan Dengan Perpajakan?

Dasar Hukum:
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 29: “Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak Tersebut.

Diskusi:
Dalam dunia perpajakan, pembukuan merupakan salah satu proses yang sangat penting sehingga diwajibkan untuk diselenggarakan. Pembukuan harus memuat data-data terkait harta kekayaan, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa. Penyelenggaraan pembukuan kemudian ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi. Data-data yang dimuat itu kemungkinan akan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak terutang di tahun pajak tersebut. Oleh karena itu, pembukuan dapat membantu baik pihak Wajib Pajak maupun pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan akurasi perhitungan pajak yang harus dibayarkan.

Studi Kasus:
  • Saya pedagang gorengan dengan penghasilan perbulan mencapai RP. 10.000.000, apakah saya harus menyelenggarakan pembukuan?
Jawaban: Boleh saja, namun tidak diwajibkan karena yang diwajibkan adalah pengusaha yang dari kegiatan usahanya mendapatkan penghasilan bruto dalam satu tahun mencapai Rp4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
  • Saya sudah berhenti dari perusahaan tempat saya bekerja tahun lalu dan benar -benar tidak memiliki penghasilan sampai akhir tahun ini, apakah saya juga harus menyelenggarakan pembukuan?
Jawaban: Tidak, karena kondisi tersebut bahkan tidak memenuhi syarat objektif Wajib Pajak.
  • Perusahaan saya bergerak di bidang garmen dan memiliki pabrik besar yang beroperasi sepanjang tahun. Total penghasilan yang didapatkan dari transaksi yang terjadi di sepanjang tahun selalu mencapai Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), apakah perusahaan saya harus menyelenggarakan pembukuan? 
Jawaban: Ya, karena perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat yang menjadi penyebab diwajibkannya penyelenggaraan pembukuan yaitu penghasilan bruto melebihi batas Rp4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah)
  • Saya selalu merekam setiap transaksi dan aset yang dimiliki oleh perusahaan saya dan sekarang sedang menyesuaikan dengan format yang ditentukan oleh DJP, namun apa sebenarnya kaitan penyelenggaraan pembukuan dengan perpajakan? 
Jawaban: Penyelenggaraan pembukuan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku membantu perhitungan pajak yang harus dibayarkan ketika jatuh tempo agar tidak terjadi kurang bayar ataupun lebih bayar yang akan memperpanjang urusan perpajakan baik di pihak DJP maupun Wajib Pajak.
  • Apa yang akan terjadi kalau perusahaan saya sudah memenuhi syarat yang menyebabkan diwajibkannya namun belum juga menyelenggarakan pembukuan?
Jawaban: Wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan terkait.

kata kunci: pembukuan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.