TAX
Apa Saja Klasifikasi Objek PBB?
Dasar Hukum
Undang-undang (Selanjutnya UU) Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 1:
Ayat (1) : “Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.”
Ayat (2) : “Klasifikasi obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.”
Undang-undang (Selanjutnya UU) Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 1:
Ayat (1) : “Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.”
Ayat (2) : “Klasifikasi obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.”
Diskusi
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak objektif yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Selai itu, Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari. Wajib Pajak tentu perlu mengetahui apa yang menjadi objek dan bagaimana klasifikasinya
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak objektif yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Selai itu, Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari. Wajib Pajak tentu perlu mengetahui apa yang menjadi objek dan bagaimana klasifikasinya
Studi Kasus:
- Apa saja objek PBB?
Jawaban: Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan
- Apa yang dimaksud klasifikasi bumi dan bangunan dalam PBB?
Jawaban : Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terhutang
- Apa saja faktor yang diperhatikan dalam menentukan klasifikasi bumi?
Jawaban : Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1. letak;
2. peruntukan;
3. pemanfaatan;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.
- Apa saja faktor yang diperhatikan dalam menentukan klasifikasi bangunan?
Jawaban : Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1. bahan yang digunakan;
2. rekayasa;
3. letak;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain
- Bagaimana klasifikasi objek PBB?
Jawaban : Klasifikasi obyek PBB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Kata kunci : Ketentuan Umum, Pajak Bumi dan Bangunan, Objek