TAX

Apa Sanksi jika Saya Terlambat Menyampaikan SPT?

Taxsam.co Team | 26 OCT 2021
Dasar Hukum
Pasal 6 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1) “Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan.”
Ayat (2) “Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Ayat (3) “Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap.”

Diskusi
Dalam penyampaian SPT terdapat jangka waktu penyampaian. Wajib Pajak diharuskan untuk menyampaikan SPT dalam batas waktu tertentu. Selain itu, terdapat berbagai cara untuk menyampaikan SPT sehingga terdapat perbedaan durasi pengiriman atau prosedur. Untuk mengetahui terlambat atau tidaknya sebuah SPT, Wajib Pajak perlu mengetahui kapan SPTnya dianggap telah disampaikan.

Studi Kasus:
  • Apakah saya wajib menyampaikan SPT sendiri ke kantor pajak?
Jawaban : Tidak. Wajib pajak dapat mengirimkan dengan sarana lain seperti pos atau jasa pengiriman.
  • Jika saya menyampaikan SPT secara langsung ke kantor pajak, namun tidak diberi tanggal penerimaan apakah SPT saya dapat dianggap diterima?
Jawaban: Tidak. SPT harus diberi tanggal penerimaan dan bukti penerimaan.
  • Saya mengirimkan SPT saya melalui jasa pengiriman pada tanggal 29 Maret 2021 dan paket tersebut baru sampai pada tanggal 1 April 2021. Apakah SPT saya dianggap terlambat disampaikan?
Jawaban: Tidak. Tanggal pengiriman surat yaitu tanggal 29 Maret 2021 dianggap sebagai tanggal penerimaan SPT, bukan tanggal 1 April.
  • Saya mengirimkan SPT saya melalui jasa pengiriman pada tanggal 29 Maret 2021 dan paket tersebut baru sampai pada tanggal 1 April 2021, namun ternyata saya lupa menandatangani SPT tersebut. Apakah SPT saya dianggap terlambat disampaikan?
Jawaban: Ya, karena SPT Anda dianggap belum disampaikan karena belum lengkap sehingga tanggal pengiriman tidak dapat dianggap sebagai tanggal penyampaian SPT.
  • Jika SPT disampaikan secara langsung namun belum lengkap, apakah dapat diberikan bukti penerimaan?
Jawaban: Tidak. SPT dianggap diterima dan diberikan tanggal serta bukti penerimaan ketika sudah lengkap.

Kata kunci : Sanksi Administrasi, Keterlambatan, Surat Pemberitahuan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023