Apakah Pembetulan SPT Diperbolehkan?

Dasar Hukum
Pasal 8 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1) : “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”
Ayat (1a) : “Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.”
Ayat (2) :“Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
Ayat (2a) : “Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
Ayat (2b) : “Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.”
Ayat (4) : “Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. “

Diskusi
Kesalahan dalam pengisian SPT oleh Wajib Pajak merupakan hal yang sangat mungkin terjadi, baik sengaja maupun tidak sengaja. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian SPT, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri diperbolehkan untuk melakukan pembetulan. Adapun syarat untuk melakukan pembetulan SPT adalah dengan mengajukan pernyataan secara tertulis dan belum dilakukan pemeriksaan. Tentunya terdapat konsekuensi yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak jika melakukan pembetulan SPT sebagai akibat dari perbedaan jumlah pajak terutang setelah pembetulan.

Studi Kasus:
Saya adalah seorang WP Orang Pribadi yang memiliki bisnis berjualan obat peninggi badan, ingin melakukan pembetulan SPT yang telah saya sampaikan. Pembetulan akan saya lakukan atas jumlah peredaran bruto yang semula berjumlah Rp 1 Milyar akan dibetulkan menjadi Rp 1,5 Milyar.
  • Apakah saya diperbolehkan melakukan pembetulan SPT?
Jawaban: Ya, selama belum dilakukan pemeriksaan, Anda masih boleh melakukan pembetulan SPT.
  • Apakah saya akan dikenai sanksi jika membetulkan SPT tersebut?
Jawaban: Ya. Jika anda melakukan pembetulan SPT yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi lebih besar maka akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan jika
  • Apabila setelah membetulkan SPT tersebut pajak saya yang semula terutang Rp5.000.000 menjadi Rp7.500.000, apakah saya akan dikenai sanksi dan bagaimana cara menghitung sanksinya?
Jawaban: Ya, Anda akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga karena pembetulan SPT Anda mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar. Besar sanksi yang akan dikenakan adalah sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12  yang berlaku pada saat dimulainya penghitungan sanksi, dikenakan maksimal 24 bulan. Penghitungan dimulai sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran. 
  • Jika saya melakukan pembetulan SPT pada tanggal 16 September, suku bunga acuan pada bulan september adalah sebesar 4,6% dan pada membayar pada tanggal 17 Oktober, maka berapakah sanksi administrasi yang harus saya bayar?
Jawaban: 
Batas waktu Penyampaian SPT OP = 31 Maret
Lamanya sanksi dikenakan = 31 Maret s.d. 17 Oktober = 7 bulan (bagian bulan oktober dihitung penuh 1 bulan)
Jumlah Kurang Bayar = Rp2.500.000
Penghitungan
[(Suku bunga acuan + 5%) : 12] X jumlah kurang bayar X lama dikenakan sanksi
[(4,6% + 5%) : 12] X Rp2.500.000 X 7bulan = Rp140.000
Berdasarkan penghitungan di atas, jumlah sanksi administrasi yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp140.000
  • Jika saat akan melakukan pembetulan SPT ternyata DJP telah melakukan pemeriksaan, apakah saya tetap diperbolehkan melakukan pembetulan SPT?
Jawaban : Selama DJP belum menerbitkan SKP, maka Anda masih diizinkan melakukan pengungkapan ketidakbenaran. Tentunya pengungkapan ketidakbenaran akan mendapat konsekuensi yang berbeda daripada Pembetulan SPT sebelum pemeriksaan.

Kata kunci : Sanksi Administrasi, Pembetulan, Surat Pemberitahuan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.