Apakah terdapat risiko dalam Pengajuan Banding


Dasar Hukum
Pasal 27 UU No.6/1983 
Ayat (5c): Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
Ayat (5d): Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Ayat (6): Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 23 ayat (2) diatur dengan undang-undang. 

Diskusi
Pada prinsipnya atas jumlah pajak yang belum dibayar seorang wajib pajak yang ditetapkan dalam surat keputusan keberatan, apabila wajib pajak tersebut mengajukan banding maka jumlah pajak yang belum dibayar tidak akan menjadi pajak yang terutang sampai dengan putusan banding diterbitkan. Ketika permohonan putusan banding ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak yang mengajukan banding akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Mengenai badan peradilan pajak selanjutnya akan diatur melalui Undang-Undang.

Studi Kasus:
  • saya seorang wajib pajak, sebelumnya saya telah mengajukan permohonan banding, atas surat keputusan keberatan yang di dalam keputusan tersebut saya masih harus membayar sebesar 1 Milyar rupiah padahal menurut saya, saya hanya berkewajiban membayar sebesar 200 juta sehingga saya hanya membayar sebesar 200 Juta, apakah atas 800 juta yang merupakan pokok permasalahan tersebut merupakan utang pajak yang tetap harus saya bayarkan?Jawaban: Tidak, berkaitan dengan 800 juta tersebut belum dianggap sebagai pajak yang terutang sampai adanya putusan banding yang menetapkan hal tersebut.    
  • Pertanyaan Lanjutan: lalu apakah ketika saya tidak melakukan pembayaran atas 800 Juta saya dianggap tidak taat pajak sehingga dikenakan sanksi?
     Jawaban: Tidak, karena nilai 800 juta tidak dianggap utang pajak, sehingga yang bersangkutan tidak akan dikenakan sanksi apapun apabila tidak membayar 800 juta tersebut.
  • saya merupakan seorang wajib pajak yang oleh DJP diterbitkan surat keputusan keberatan karena saya berselisih mengenai jumlah utang pajak, sehingga saya ingin mengajukan banding, apakah ada resiko apabila saya ingin mengajukan banding?
     Jawaban: Ya, bahwa terdapat resiko dalam mengajukan banding apabila putusan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen)             dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
  • Pertanyaan Lanjutan: Apabila jumlah pajak terutang menurut DJP sebesar 800 Juta sedangkan menurut perhitungan saya adalah 200 juta sehingga saya telah membayar 200 Juta, bagaimana perhitungan atas besaran sanksi yang akan saya dapatkan apabila putusan banding ditolak (nilai utang pajak tetap 800 juta)?
     Jawaban: 100% x (Rp. 800,000,000-Rp. 200,000,000) = Rp. 600,000,000
  • Pertanyaan Lanjutan: Apabila putusan banding ditolak berapa lama jangka waktu pelunasan utang pajak ?
     Jawaban: bahwa yang bersangkutan diberikan jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.

Kata Kunci: Risiko dalam Pengajuan Banding