TAX
Bagaimana dampak Pajak atas Upaya Banding ?
Dasar Hukum
Pasal 27 UU No.6/1983
Ayat (4a): Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan.
(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding
(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a)
Diskusi:
Pada prinsipnya seorang wajib pajak berhak atas meminta keterangan secara tertulis kepada DJP atas hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan keberatan tersebut diterbitkan dan seorang wajib pajak yang mengajukan banding maka pembayaran atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan akan ditunda untuk dibayarkan selama 1(satu) bulan. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak termasuk utang pajak yang dapat langsung diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak.
Studi Kasus:
- Saya seorang wajib pajak dan saya ingin mengajukan banding atas surat keputusan keberatan yang di dalam keputusan tersebut saya masih harus membayar sebesar 1 Milyar rupiah padahal menurut saya, saya hanya berkewajiban membayar sebesar 200 juta, sehingga saya ingin mengajukan banding tetapi saya masih tidak mengerti alasan DJP menganggap saya kurang bayar sebesar 1 Milyar, apakah yang harus saya lakukan?
Jawaban: bahwa yang bersangkutan dapat meminta permohonan keterangan atas hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan keberatan tersebut diterbitkan kepada DJP dengan tujuan yang bersangkutan memiliki alasan yang kuat dalam banding tersebut.
- Pertanyaan lanjutan: Bagaimana apabila oleh DJP atas permohonan keterangan tersebut ditolak?
Jawaban: bahwa seharusnya DJP memberikan permohonan keterangan tersebut karena sifat permohonan keterangan tersebut adalah hal yang wajib untuk DJP berikan kepada wajib pajak.
- Saya seorang wajib pajak dan memilki kelebihan pembayaran pajak, atas hal tersebut apakah kelebihan bayar pajak saya akan langsung dikurangi terhadap nilai utang pajak terutang dalam surat keputusan keberatan yang saya sedang lakukan banding.
Jawaban: Tidak, bahwa nilai utang pajak terutang tersebut tidak akan mengurangi kelebihan pembayaran pajak yang bersangkutan.
- Saya seorang wajib pajak, dan saya telah mengajukan banding, apakah terdapat kewajiban saya untuk membayar pajak kurang bayar yang ditetapkan dalam surat keputusan keberatan?
Jawaban: bahwa atas dasar hal tersebut, nilai pajak kurang bayar oleh yang bersangkutan akan ditangguhkan selama 1 bulan, sehingga dalam satu bulan tersebut yang bersangkutan dapat menunda pembayaran atas pajak terutang.
- Pertanyaan lanjutan: Apakah saya akan dikenakan sanksi apabila saya tidak membayar pajak kurang bayar tersebut?
Jawaban: bahwa atas dasar penangguhan pembayaran pajak kurang bayar tersebut, yang bersangkutan tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.
Kata Kunci: Upaya Banding