TAX
Bagaimana Dampak Tidak Terpenuhinya Kriteria Norma Penghitungan Penghasilan Neto?
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 14 ayat 4, ayat 5, dan ayat 7
Ayat (4)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan
Ayat (5)
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat (7)
Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Diskusi
Pada artikel ini, kita masih akan membahas mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau yang biasa disingkat NPPN.
Dalam ayat (4) dijelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ingin menggunakan NPPN maka WPOP tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Dalam ayat (5), dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib menyelenggarakan pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi: a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau b. tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan sehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan neto yang sebenarnya tidak diketahui maka peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Dalam ayat (7), dijelaskan bahwa peredaran bruto yang didefinisikan pada ayat (2) dapat diubah dengan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan.
Studi Kasus:
- Pak Antonio seorang WPOP telat untuk memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan NPPN, maka penyelenggaraan apa yang harus digunakan oleh Pak Antonio?
Jawaban: Pak Antonio hanya dapat menyelenggarakan pembukuan.
- Pak Conte seorang WPOP yang sudah memilih untuk menyelenggarakan pencatatan ternyata tidak sepenuhnya melakukan pencatatan, apa implikasinya?
Jawaban: Penghasilan neto Pak Conte akan dihitung berdasarkan NPPN dan peredaran brutonya akan dihitung dengan cara lain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.