TAX
Bagaimana Jika Terlambat Membayar Pajak?
Dasar Hukum
Undang-undang No. 28-2007 Pasal 6 (Selanjutnya UU) 16/200 Pasal 9 Ayat (2a)(2b)(2c)
Undang-undang No. 28-2007 Pasal 6 (Selanjutnya UU) 16/200 Pasal 9 Ayat (2a)(2b)(2c)
Ayat (2a) : Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
Ayat (2b) : “Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
Ayat (2c) : “Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.”
Diskusi
Wajib Pajak harus membayar atau menyetor pajak yang terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Wajib Pajak perlu memahami terkait dengan kapan jatuh tempo untuk pembayaran pajak agar dapat mempersiapkannya serta terhindar dari dikenainya sanksi administrasi akibat keterlambatan. Pembayaran pajak setelah saat jatuh tempo akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga.
Wajib Pajak harus membayar atau menyetor pajak yang terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Wajib Pajak perlu memahami terkait dengan kapan jatuh tempo untuk pembayaran pajak agar dapat mempersiapkannya serta terhindar dari dikenainya sanksi administrasi akibat keterlambatan. Pembayaran pajak setelah saat jatuh tempo akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga.
Studi Kasus:
- Jika saya melakukan pembayaran pajak setelah saat jatuh tempo, sanksi apakah yang akan saya dapat?
Jawaban: Anda akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan.
- Jika PPN yang saya pungut untuk masa Pajak Juli 2017 baru akan saya setorkan pada Desember 2020, berapakah bulan sanksi yang akan dikenakan?
Jawaban : Maksimal sanksi dikenakan selama 24 bulan
- Jika jatuh tempo pajak saya adalah 30 April 2021 dan saya baru melakukan pembayaran pada 4 Oktober 2021, maka berapa lama sanksi yang akan dikenakan?
Jawaban : 6 Bulan. Lama pengenaan sanksi dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak hingga saat pembayaran, dan bagian bulan dihitung penuh satu bulan meskipun bulan Oktober hanya terhitung 4 hari.
- Berapakah tarif bunga yang dikenakan jika saya terlambat membayar pajak?
Jawaban: Tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
- Saya adalah seorang dokter dengan penghasilan cukup tinggi. PPh yang harus saya bayar setiap tahunnya sebesar Rp120.000.000. Jika pajak penghasilan saya sebagai dokter pada tahun 2020 baru akan dibayar pada 7 September 2021, berapakah jumlah sanksi yang dikenakan? Suku bunga acuan yang berlaku 4,6%.
Jawaban:
Tarif bunga = (suku bunga acuan+5%):12 = (4,6%+5%);12 = 0,8%
Lama sanksi = 31 Maret s.d. 7 September = 6 bulan (bagian bulan September dihitung penuh)
Sanksi = Jumlah pajak terutang X tarif bunga X lama sanksi
= 120.000.000 X 0,8% X 6bulan
= Rp5.760.000
Jumlah sanksi yang dikenakan adalah sebesar Rp5.760.000
Kata kunci : Pembayaran Pajak, Jatuh Tempo, Sanksi Terlambat, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.