Bagaimana Ketentuan Pemberian Informasi, Data, atau Keterangan Wajib Pajak dalam Pemeriksaan?

Dasar Hukum
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 16/2009 Pasal 29 Ayat (3b)(4)
Ayat (3b) : “Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Ayat (4) : “Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

Diskusi
Dalam sistem pemungutan pajak self assessment, WP diberikan kepercayaan untuk menentukan dan menghitung sendiri jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Akan tetapi sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara dan penegakan hukum pajak, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengujian kepatuhan Wajib Pajak melalui pemeriksaan. Proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan serta memerhatikan kewajiban pemeriksa serta Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan. Salah satu kewajiban WP dalam pemeriksaan adalah memberikan data, dokumen, atau keterangan yang berhubungan dengan pemeriksaan.

Studi Kasus:
  • Saya adalah seorang musisi yang mendapatkan penghasilan dari bernyanyi di kafe. Saya tidak pernah mendapatkan tanda terima dari setiap penghasilan saya. Apakah yang akan terjadi jika saya tidak dapat memberikan dokumen pencatatan atas penghasilan saya saat pemeriksaan?
Jawaban: Konsekuensinya adalah penghasilan kena pajak Anda akan dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Jika saya memiliki pencatatan dan dapat memberikan dokumen dan/atau keterangan untuk pemeriksaan, apakah jumlah penghasilan kena pajak saya akan tetap dihitung secara jabatan?
Jawaban : Jika besarnya penghasilan kena pajak dapat dihitung dengan keterangan tersebut, maka tidak akan ditetapkan secara jabatan.
  • Apabila saya merupakan pegawai tetap di sebuah perusahaan dan tidak memiliki pekerjaan di luar itu namun tidak melakukan pembukuan atau pencatatan, apakah jumlah penghasilan kena pajak saya juga akan dihitung secara jabatan saat pemeriksaan?
Jawaban : Tidak. Ketentuan tersebut berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Saya merupakan akuntan di Perusahaan A yang terikat Non-Disclosure Agreement, apakah saat pemeriksaan saya tetap harus memberikan pembukuan perusahaan kepada pemeriksa?
Jawaban: Ya. Anda wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan pembukuan perusahaan
  • Manakah yang harus saya dulukan, kewajiban merahasiakan pembukuan perusahaan atau memberi keterangan dalam rangka pemeriksaan?
Jawaban : Memberikan keterangan dalam rangka pemeriksaan karena kewajiban merahasiakan ditiadakan saat pemeriksaan pajak

Kata kunci : Pemeriksaan, Kewajiban Pemeriksa, Kewajiban WP, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.