Bagaimana Ketentuan Pemeriksaan WP yang Sahamnya Terdaftar di Bursa Efek?

Dasar Hukum
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 16/2009 Pasal 29A
Pasal 29A : “Terhadap Wajib Pajak badan yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh badan pengawas pasar modal dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian yang:
  1. Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B; atau
  2. terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko dapat dilakukan pemeriksaan melalui Pemeriksaan Kantor.”

Diskusi
Dalam sistem pemungutan pajak self assessment, WP diberikan kepercayaan untuk menentukan dan menghitung sendiri jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Akan tetapi sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara dan penegakan hukum pajak, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengujian kepatuhan Wajib Pajak melalui pemeriksaan. Proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan serta memerhatikan kewajiban pemeriksa serta Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan. Terdapat ketentuan pemeriksaan khusus bagi wajib pajak yang sahamnya terdaftar di bursa efek.

Studi Kasus:
  • Perusahaan tempat saya bekerja merupakan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Fasilitas pemeriksaan apa yang akan didapatkan oleh perusahaan tempat saya bekerja?
Jawaban: dalam hal Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaannya dapat melalui Pemeriksaan Kantor dengan syarat tertentu
  • Dalam hal apa saja fasilitas tersebut diberikan?
Jawaban : Jika Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU 16/2009 atau terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko dapat dilakukan pemeriksaan melalui Pemeriksaan Kantor.
  • Apa syarat fasilitas tersebut diberikan?
Jawaban :  Persyaratannya adalah pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian
  • Apakah perusahaan saya diuntungkan dengan pemeriksaan kantor?
Jawaban: Ya. Dengan Pemeriksaan Kantor, proses pemeriksaan menjadi lebih sederhana dan cepat penyelesaiannya sehingga Wajib Pajak semakin cepat mendapatkan kepastian hukum, dibandingkan melalui Pemeriksaan Lapangan.
  • Bagaimana metode pemeriksaan DJP dalam melakukan pemeriksaan kantor?
Jawaban : Direktur Jenderal Pajak melalui Wajib Pajak dapat meminta kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik.

Kata kunci : Pemeriksaan, Pemeriksaan Kantor, Fasilitas Pemeriksaan, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.