Bagaimana Konsep Amortisasi dalam Undang-Undang Perpajakan?


Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 11A ayat 1, ayat 1a
Ayat (1)
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Ayat (1a)
Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.


Diskusi
Pada artikel ini, kita masih akan membahas mengenai konsep penyusutan dalam Undang-Undang Perpajakan, khususnya dalam penyusutan harta tak berwujud atau amortisasi.

Dalam pasal 11A ayat 1 UU PPh ini membahas tentang amortisasi yaitu penyusutan atas harta tak berwujud menurut peraturan perundang-undangan perpajakan. Secara perpajakan, amortisasi dilakukan atas pengeluaran yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tak berwujud, termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, serta muhibah atau goodwill yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu tahun) dan dipergunakan untuk keperluan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan. Metode penyusutan yang digunakan adalah dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat atau dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan menggunakan tarif amortisasi atas nilai sisa buku dan untuk amortisasi harta tak berwujud yang menggunakan metode saldo menurun maka pada akhir masa manfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau hak-hak tersebut diamortisasi sekaligus.

Selanjutnya dalam pasal 11A ayat 1a dijelaskan bahwa amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran tersebut dengan pengecualian pada bidang usaha tertentu. Pengenaan amortisasi pada bulan dilakukannya pengeluaran tersebut menyebabkan amortisasi pada tahun pertama dihitung secara pro-rata.


Studi Kasus:
  • PT MCS memperpanjang hak guna usahanya selama 5 tahun pada tanggal 16 Juni 2022. Pada bulan apakah PT MCS dapat memperhitungkan amortisasinya?
Jawaban: PT MCS dapat memperhitungkan amortisasinya mulai pada bulan Juni.

  • Melanjutkan dari pertanyaan sebelumnya, apakah PT MCS dapat menggunakan amortisasi harta tak berwujud dengan metode saldo menurun?
Jawaban: Ya, PT MCS dapat menggunakan metode saldo menurun untuk menghitung amortisasinya.

  • Masih melanjutkan dari pertanyaan sebelumnya, bagaimana penghitungan amortisasi PT MCS pada tahun 2022?
Jawaban: Penghitungan amortisasi PT MCS pada tahun 2022 dihitung secara pro-rata dikarenakan pengeluaran tersebut dilakukan pada tahun pertama.

  • Masih melanjutkan dari pertanyaan sebelumnya, bagaimana penghitungan amortisasi PT MCS atas hak guna usahanya tersebut pada tahun 2023?
Jawaban: Penghitungan amortisasi atas hak guna usahanya tersebut pada tahun 2023 sudah dapat dihitung seperti biasa dan tidak dihitung secara pro-rata lagi.

  • Bagaimana metode amortisasi selain saldo menurun yang dapat digunakan menurut UU Perpajakan?
Jawaban: Metode amortisasi yang dapat digunakan adalah metode garis lurus