Bagaimana Penentuan Tarif Penyusutan Harta Berwujud?


Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 11 ayat 6 dan ayat 6a


Ayat (6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
UU Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 11 ayat 6
Ayat (6a) 
Apabila bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang sama besar, sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.


Diskusi
Pada artikel ini, kita masih akan membahas mengenai penyusutan dalam Undang-Undang Perpajakan, khususnya dalam pengelompokkan harta berwujud dalam Undang-Undang Perpajakan dalam rangka menyesuaikan masa manfaat dan tarif penyusutannya.

Dalam pasal 6 ayat 6 UU PPh ini dijelaskan bahwa kelompok harta berwujud dapat dibagi menjadi dua yaitu kelompok harta berwujud yang berupa bukan bangunan dan berupa bangunan di mana selanjutnya dalam kelompok bukan bangunan dibagi menjadi 4 (empat) kelompok lagi dan untuk kelompok bangunan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu permanen dan tidak permanen. Dalam pasal ini telah diatur mengenai masa manfaat dan tarif penyusutan dari masing-masing kelompok harta berwujud sesuai dengan jenisnya masing-masing sebagaimana dapat dilihat dalam tabel di atas.

Selanjutnya dalam pasal 6 ayat 6a UU PPh ini dijelaskan juga mengenai ketentuan apabila harta berwujud yang berada dalam kelompok bangunan permanen memiliki masa manfaat lebih dari 20 (dua puluh) tahun, di mana masa manfaat dari harta tersebut dapat disesuaikan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Studi Kasus:
  • Perusahaan AAA membeli mesin yang termasuk dalam kelompok 1 harta bukan bangunan. Berapakah masa manfaatnya?
Jawaban: Masa manfaat dari mesin tersebut adalah selama 4 tahun.

  • Perusahaan AAB membeli mesin yang termasuk dalam kelompok 4 harta bukan bangunan. Berapakah tarif penyusutannya apabila menggunakan metode garis lurus (ayat 1)?
Jawaban: Tarif penyusutannya adalah sebesar 5%

  • Perusahaan AAC baru saja membeli bangunan yang bersifat tidak permanen untuk kepentingan perusahaannya. Berapakah masa manfaat dari bangunan tersebut?
Jawaban: Masa manfaat dari bangunan yang bersifat tidak permanen tersebut adalah selama 10 tahun.

  • Perusahaan AAD baru saja membeli bangunan yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bangunan yang bersifat permanen. Berapakah tarif penyusutannya?
Jawaban: Tarif penyusutan yang digunakan adalah sebesar 5%

  • Melanjutkan dari pertanyaan sebelumnya, apakah perusahaan AAD dapat menggunakan metode saldo menurun dalam menghitung penyusutan bangunannya tersebut?

Jawaban: Tidak, perusahaan AAD tidak dapat menggunakan metode saldo menurun dan hanya dapat menggunakan metode garis lurus dalam menghitung penyusutannya tersebut.