Bagaimana Tarif dan Metode Amortisasi Harta Tak Berwujud Menurut Perpajakan?


Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 11A ayat 2, ayat 2a, dan ayat 3
Ayat (2)
Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 11A ayat 2


Ayat (2a)
Apabila harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai masamanfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)untuk harta tak berwujud kelompok 4 atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.
Ayat (3)
Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).


Diskusi
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai masa manfaat dan tarif amortisasi menurut UU Perpajakan.

Dalam pasal 2 ayat (2) UU PPh ini membahas mengenai masa manfaat dan tarif amortisasi harta tak berwujud di mana kelompok 1 harta tak berwujud memiliki masa manfaat selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Terdapat dua metode amortisasi yang diperbolehkan secara pajak yaitu metode garis lurus dan saldo menurun dengan tarif dari masing-masing metode tersebut sebagaimana yang tercantum pada tabel dalam ayat (2) tersebut.

Dalam pasal 2 ayat 2a UU PPh ini membahas mengenai harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 (dua puluh) tahun maka masa manfaatnya mengikuti masa manfaat kelompok 4 harta tak berwujud atau sesuai dengan pembukuan wajib pajak yang bersangkutan.

Dalam pasal 2 ayat 3 UU PPh ini membahas mengenai biaya pendirian dan biaya perluasan modal perusahaan yang harus dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran tersebut atau dapat juga diamortisasi sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (2)

Studi Kasus:

  • PT JKL baru saja memperpanjang hak guna usahanya yang ternyata termasuk dalam kelompok harta tak berwujud kelompok 3. Berapakah masa manfaat dari harta tak berwujud tersebut?
Jawaban: Masa manfaat dari harta tak berwujud tersebut adalah selama 16 tahun.

  • Melanjutkan dari pertanyaan sebelumnya, berapakah tarif amortisasi dari harta tak berwujud tersebut apabila metode yang digunakan oleh PT JKL adalah metode garis lurus?
Jawaban: Tarif amortisasi yang digunakan adalah sebesar 6,25%.

  • Masih melanjutkan dari pertanyaan sebelumnya, berapakah tarif amortisasi dari harta tak berwujud tersebut apabila metode yang digunakan oleh PT JKL adalah metode saldo menurun?
Jawaban: Tarif amortisasi yang digunakan adalah sebesar 12,5%.

  • PT AMG baru saja memperoleh harta tak berwujud yang ternyata masa manfaatnya melebihi 20 (puluh tahun) bagaimana aspek amortisasi dari harta tak berwujud tersebut secara perpajakan?
Jawaban: PT AMG dapat menyesuaikan dengan tarif kelompok 4 harta tak berwujud atau dapat juga disesuaikan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak bersangkutan yaitu PT AMG.

  • PT MNO mengeluarkan biaya perluasan modal perusahaannya pada tahun 2021 demi kepentingan operasional. Pada tahun berapakah pengeluaran tersebut dapat dibebankan?
Jawaban: Pengeluaran tersebut dapat dibebankan pada tahun pajak 2021 karena pengeluaran terjadi pada tahun tersebut.