TAX

Batas Pelaporan Pajak yang Jatuh di Hari Libur? Simak Ketentuannya!

Taxsam.co Team | 30 JAN 2023
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Abstraksi
TAXSAM.CO - Salah satu kewajiban rutin yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah menyetor dan melaporkan pajak terutangnya. Kewajiban melaporkan pajak ini merupakan suatu keharusan baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Pelaporan pajak yang telah disetorkan sebelumnya terbagi dalam dua periode waktu, yakni dilakuan setiap bulan dengan SPT Masa dan dilakukan tahun dengan SPT Tahunan. 

Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Wajib Pajak Badan tertentu, serta PPh Pasal 25 adalah 20 hari setelah masa pajak berakhir. Sementara, batas waktu pelaporan SPT Masa PPn dan PPnBM adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak serta bagi laporan hasil pemungutan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendara Pemerintah adalah 14 hari setelah masa pajak berakhir.

Kemudian, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sementara, bagi Wajib Pajak Badan adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan tersebut menyesuaikan dengan periode pembukuan yang digunakannya. 

Keterlambatan pelaporan SPT tentunya memiliki konsekuensi sanksi tersendiri, yakni berupa denda. Bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Masa PPh akan dikenakan sanksi sebesar Rp100.000. Sementara, bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Masa PPN akan dikenakansanksi sebesar Rp500.000.

Sanksi denda tersebut tidak hanya berlaku untuk keterlambatan lapor SPT Masa saja, melainkan juga berlaku bagi keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melakukan pelaporan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan adalah sebesar Rp1.000.000. Denda tersbut dikenakan dengan hitungan per tahun keterlambatan. 

Sehingga, sebagai Wajib Pajak perlu cermat dan teliti terkait batas waktu pelaporan pajak, baik untuk SPT Masa maupun SPT Tahunan PPh agar tidak dijatuhi sanksi denda.


Namun, bagaimana bila pelaporan pajak jatuh di hari libur?
Ketentuan mengenai batas pelaporan SPT Tahunan PPh yang jatuh pada hari libur ini diatur dalam Pasal 12 PMK Nomor 243/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa apabila batas akhir pelaporan SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 yang bertepatan pada hari libur, masa pelaporan tersebut dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud tersebut yakni hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku pada pelaporan SPT Masa. Artinya, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan PPh baik bagi Orang Pribadi maupun Badan. Sehingga, apabila batas SPT Tahunan PPh jatuh tempo pada hari libur maka tidak terdapat kelonggaran pelaporan pada hari kerja berikutnya.



Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023