BUSINESS
Resmi, Bitcoin Menjadi Alat Pembayaran Legal Di Negara El Salvador
El Salvador mungkin akan menjadi negara pertama yang akan melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran setelah Presiden Nayib Bukele mengumumkan dia akan segera mengusulkan RUU yang dapat mengubah perekonomian dalam pengiriman uang.
Proposal RUU sebelumnya harus melalui proses legislatif sebelum akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang, jika telah disetujui El salvador akan menjadi negara pertama yang memberikan cryptocurrency sebagai pembayaran yang legal.
Dari kutipan Tweet DPR El Salvador “Dengan 62 suara, sesi pleno legislatif menyetujui #LeyBitcoin (yang memungkinkan) El Salvador untuk mengadopsi #Bitcoin sebagai mata uang legal. #Thenewassembly terus membuat sejarah!”
“Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mengatur bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah dengan kekuatan yang membebaskan, tidak terbatas dalam transaksi apa pun, dan untuk setiap judul yang harus dilakukan oleh orang atau badan hukum publik atau swasta” Kutipan dalam undang-undang tersebut.
Jika RUU ini disahkan, kontribusi pajak dapat dibayarkan dengan mata uang digital, dan pertukaran dalam bitcoin tidak akan dikenakan pajak capital gain.
“Minggu depan saya akan mengirimkan ke Kongres RUU yang membuat Bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah” Ucapnya dalam pesan video konferensi Bitcoin 2021 di Miami.
Baca Juga: Pentingnya SCM Untuk Perusahaan Anda
Baca Juga: Pentingnya SCM Untuk Perusahaan Anda
Dia juga menambahkan RUU ini diciptakan untuk lapangan pekerjaan dimana 70% penduduknya tidak memiliki rekening bank dan bekerja di ekonomi informal.
Pengumuman ini pun langsung mendongkrang harga aset kripto dengan kapitalis pasar terbesar yang dilansir dari Coindesk, harga bitcoin pada sesi perdagangan Kamis pukul 10.55 WIB menguat 12,3% ke level 37.049 Dollar AS.
Di Indonesia sendiri Bitcoin tidak dilegalkan karena alat pembayaran yang sah hanya rupiah yang dikutip dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Di Indonesia bitcoin dilarang menjadi alat tukar, karena alat tukar resmi kita adalah rupiah. Ada sanksi berat seperti kasus penggunaan dinar atau dirham di depok jika bitcoin dijadikan alat tukar” Ujar Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, pada kompas.com Februari lalu.
Baca Juga: Mulai 1 Juni 2021, Unlimited Free Google Photos Telah Berakhir!
Baca Juga: Mulai 1 Juni 2021, Unlimited Free Google Photos Telah Berakhir!
Seperti diketahui dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) dijelaskan bahwa seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dilarang menggunakan mata uang virtual sejenis Bitcoin.
Harga Bitcoin dipasar global memang sangat fluktuatif, sering mengalami penurunan, namun pasti akan selalu kembali mengalami kenaikan yang tajam. Harga 1 Bitcoin saat ini jika dirupiahkan 521.215.691,60 Rupiah Indonesia, menurut data mata uang oleh Morningstar.
Beberapa negara lain juga melarang bitcoin ini menjadi alat pembayaran seperti China, Rusia, Thailand, Turki, Nigeria. kesimpulan mengapa negara ini tidak melegalkan bitcoin ini karna mereka sudah mempunyai mata uang sendiri dan regulasi yang masih belum jelas serta tidak adanya otoritas pusat untuk jenis mata uang ini.