Catat! Ini Yang Harus Kamu Perhatikan Ketika Ada Penilaian dari DJP!

Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan

Abstraksi
TAXSAM.CO -  Pada 24 Agustus 2023 lalu, Kementerian Keuangan mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 sebagai pedoman bagi DJP dalam melakukan penilaian untuk kepentingan perpajakan. Adapun, pemberlakuan PMK 79/2023 baru mulai 30 hari sejak tanggal pengesahan PMK.

Di saat tim penilai sedang melakukan pengumpulan data objek dan pendukung, ada beberapa hal yang harus diperhatikan WP. Hal ini diperlukan agar proses kegiatan penilaian terlaksana sesuai hukum yang berlaku.

Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 PMK 79/2023, tim penilai melakukan penilaian berdasarkan Surat Perintah Penilaian yang ditetapkan oleh DJP. Dengan ini, tim penilai harus memperlihatkan Surat Perintah Penilaian, dan juga tanda pengenal pegawai kepada WP. Artinya, WP dapat memastikan kegiatan penilaian berdasarkan ada atau tidaknya dari Surat Perintah Penilaian dan tanda pengenal.

Kedua, berdasarkan pasal 10 PMK 79/2023, WP harus bersikap terbuka dan kooperatif dengan mempersiapkan seluruh dokumen tertulis maupun elektronik dan memberikan keterangan yang berkaitan dengan objek penilaian,  serta mengizinkan dan menyediakan tenaga pendamping dalam melakukan peninjauan lapangan. Hal ini dilakukan karena agar proses penilaian dapat berjalan dengan lancar.

Terakhir, WP berhak untuk meminta kembali dokumen-dokumen terkait objek penilaian yang sebelumnya dipinjam oleh tim penilai.


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: M. Ancilla Sonia P. Anggyaswari, Tax Researcher Taxsam.co