TAX
Dapat Beasiswa Ke Luar Negeri Dari Pemerintah, Dipotong Pajak Apa?
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2020 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan
Abstraksi
TAXSAM.CO - Pemerintah menciptakan sebuah program beasiswa bernama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Program LPDP merupakan beasiswa yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk meraih gelar magister dan doktor di luar negeri. Seluruh biaya pendidikan dan biaya hidup ditanggung oleh pemerintah.
Program LPDP diciptakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia dengan mengimplementasikan kembali ilmu yang telah didapat di berbagai universitas terbaik di seluruh dunia ke Indonesia.
Perlakuan pemajakan atas beasiswa yang diberikan oleh pemerintah diatur dalam PMK No. 68/PMK.03/2020 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan.
Pemajakan atas beasiswa dapat dikategorikan menjadi dua yaitu sebagai objek pajak atau dikecualikan dari objek pajak. Menurut Pasal 2 Ayat 3 PMK 68/2020, beasiswa dikecualikan dari objek pajak apabila memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan pertama adalah penerima beasiswa adalah WNI. Kemudian, beasiswa diberikan dengan tujuan menjalani pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur yang terdiri dari beberapa tingkatan yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sementara itu, pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dilaksanakan secara berjenjang.
Selanjutnya, beasiswa dapat dikenakan pajak apabila mengalami beberapa kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 4 PMK 68/2020. Kondisi pertama berlaku ketika Wajib Pajak Badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan. Kemudian, pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari Wajib Pajak Badan pemberi beasiswa memiliki hubungan sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Terakhir, ketika Wajib Pajak Orang Pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha.
Hubungan usaha, hubungan kepemilikan, hubungan penguasaan dan hubungan keluarga diatur dalam Pasal 18 UU No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co
Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co