TAX
Dapatkah Kelebihan Pembayaran Pajak Dikembalikan?
Dasar Hukum:
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 38: “Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.”
Angka 39: “Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak..”
Diskusi:
Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak. Apabila Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak, kelebihan pembayaran tersebut akan diprioritaskan untuk melunasi utang pajak. Setelah itu, jika masih terdapat sisa lebih, dikembalikan kepada Wajib Pajak. Atas pengembalian itu akan diberikan juga sejumlah bunga tertentu. Jumlah kelebihan yang dapat dikembalikan beserta bunganya ini tertera dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak. Apabila Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak, kelebihan pembayaran tersebut akan diprioritaskan untuk melunasi utang pajak. Setelah itu, jika masih terdapat sisa lebih, dikembalikan kepada Wajib Pajak. Atas pengembalian itu akan diberikan juga sejumlah bunga tertentu. Jumlah kelebihan yang dapat dikembalikan beserta bunganya ini tertera dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
Studi Kasus:
- Saya menerima Surat Keputusan Pajak Lebih Bayar yang mencantumkan sejumlah uang yang menjadi kelebihan bayar pajak saya dan saya ingin mengambil kelebihan bayar tersebut, apa yang bisa saya lakukan?
Jawaban: Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk kemudian diteliti dan ditindaklanjuti oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.
- Saya sudah mengajukan pengembalian untuk kelebihan pembayaran pajak dan mengikuti prosedur sampai akhirnya diberitahu bahwa permohonan saya diterima sebagian, dimana saya bisa melihat jumlah kelebihan pembayaran yang dikembalikan?
Jawaban: Wajib Pajak dapat melihat jumlah pengembalian yang tertera di surat keputusan pengembalian kelebihan pajak.
- Saya sudah mengajukan pengembalian untuk kelebihan pembayaran pajak dan mengikuti prosedur sampai akhirnya diberitahu bahwa permohonan saya diterima seluruhnya, apa yang perlu saya lakukan selanjutnya?
Jawaban: Setelah permohonan diterima, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan menunggu pengembalian dilakukan. Jangka waktu maksimal pengembalian sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
- Saya menerima surat pemberian imbalan bunga, apa artinya?
Jawaban: Kepada Wajib Pajak akan diberikan bunga dengan jumlah dan tata cara perhitungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Berdasarkan perhitungan saya, seharusnya saya memiliki sejumlah uang dari imbalan bunga, apakah saya bisa mengambil uang tersebut?
Jawaban: Apabila Wajib Pajak masih memiliki pajak terutang, maka imbalan bunga akan langsung diperhitungkan untuk melunasi pajak terutang.
kata kunci: surat keputusan, pengembalian kelebihan, pemberian imbalan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan