TAX

DJP Kembali Buka VAT Refund Counter Di Bandara!

Taxsam.co Team | 07 FEB 2023
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.


Abstraksi
TAXSAM.CO - Mulai Januari 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka loket layanan tatap muka untuk pengembalian pembayaran PPN atau VAT Refund Counter bagi turis mancangeara di bandara.

Layanan VAT Refund kepada turis mancanegara merupakan insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah kepada turis berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak (BKP) di Indonesia yang akan dibawa ke  Luar Daerah Pabean/meninggalkan Indonesia. 

Pembukaan kembali layananan VAT Refund secara tatap muka ini dilakukan seiring dengan melambatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia. Sebelumnya, layanan VAT Refund di bandara harus ditutup selama pandemi Covid-19 dan proses pengembalian diajukan secara elektronik. 

Kini, dengan dibukanya kembali layanan VAT Refund secara tatap muka, pembayaran pengembalian PPN ini dapat dilakukan secara tunai di bandara. DJP memastikan bahwa proses pelayanan akan dilakukan dengan memerhatikan protokol kesehatan. 

Merujuk pada PMK Nomor 120/PMK.03/2019, total nilai PPN yang dapat dilakukan pengembalian adalah minimal Rp500.000. Pembelian barang yang akan diberikan pengembalian PPN tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Turis mancanegara yang dapat meminta pengembalian PPN sesuai PMK 120/2019 ini adalah yang bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau bukan permanent resident of  Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari jangka waktu tinggal turis mancanegara tersebut di Indonesia yang tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangannya.

Untuk mengajukan permintaan pengembalian PPN, turis mancanegara dapat membawa barang bawaan dan menunjukkan dokumen berupa paspor, boarding pass untuk keberangkatan Turis Asing ke Luar Daerah Pabean, serta Faktur Pajak Khusus.



Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023