TAX
DJP Menjamin Keamanan dan Kerahasiaan Dokumen SPT Wajib Pajak
Dasar Hukum
Pasal 34 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1): “Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Ayat (2): “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Ayat (2a): “Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah: a. pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau b. pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara. ”
Diskusi
Kerahasiaan dokumen SPT wajib pajak dijamin oleh Direktorat Jenderal Pajak karena setiap petugas pajak maupun orang yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain : surat pemberitahuan, laporan keuangan, data pemeriksaan, dan dokumen rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan. Pengungkapan kerahasiaan seperti yang tertera dalam pasal ini dilakukan karena kealpaan dalam arti lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan sehingga kewajiban untuk merahasiakan keterangan atau bukti-bukti yang ada pada Wajib Pajak yang dilindungi oleh Undang-undang Perpajakan dilanggar. Atas kelalaian tersebut, pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpa. Larangan tersebut juga berlaku terhadap tenaga ahli seperti ahli bahasa, akuntan dan pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan. Namun dikecualikan terhadap pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan atau pejabat yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara. Keterangan yang dapat diberitahukan adalah identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan. Identitas Wajib Pajak meliputi nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak dan merek usaha atau kegiatan usaha Wajib Pajak.
Studi Kasus:
- Apakah data atau dokumen SPT saya terjamin kerahasiaannya?
Jawaban:Ya, kerahasiaan dokumen SPT Wajib pajak dijamin oleh DJP karena kewajiban untuk merahasiakan keterangan atau bukti-bukti yang ada pada Wajib Pajak yang dilindungi oleh Undang-undang Perpajakan.
- Dokumen apa sajakah yang akan dijamin kerahasiaannya?
Jawaban: Dokumen tersebut meliputi surat pemberitahuan, laporan keuangan, data pemeriksaan, dan dokumen rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.
- Saya menggunakan jasa akuntan untuk mengelola catatan keuangan pajak saya, apakah kewajiban untuk merahasiakan dokumen juga berlaku?
Jawaban: Ya, larangan tersebut juga berlaku terhadap tenaga ahli seperti ahli bahasa, akuntan dan pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.
- Saya merupakan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi dalam sidang pengadilan, apakah saya juga perlu merahasiakan dokumen Wajib Pajak?
Jawaban: Tidak, kewajiban merahasiakan dokumen Wajib Pajak dikecualikan terhadap pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan atau pejabat yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.
- Apakah identitas saya sebagai wajib pajak juga wajib dirahasiakan?
Jawaban: Tidak, keterangan yang dapat diberitahukan adalah identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan. Identitas Wajib Pajak meliputi nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak dan merek usaha atau kegiatan usaha Wajib Pajak.