TAX

e-PBK Resmi Berlaku Nasional

Taxsam.co Team | 26 DEC 2022
Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Abstraksi

TAXSAM.CO
- Layanan pemindahbukuan (PBK) secara online melalui e-PBK kini sudah resmi diberlakukan secara nasional per tanggal 12 Desember 2022. Sebelumnya, e-PBK sudah diimplementasikan pada tahap uji coba di hanya 10 unit kerja KPP. Aplikasi e-PBK merupakan layanan yang dibuat oleh DJP untuk Wajib Pajak yang ingin melakukan pemindahbukuan. Aktivasi e-PBK tersebut dapat diakses melalui laman resmi DJP (www.pajak.go.id).

Pemindahbukuan dalam e-PBK

Berdasarkan Pasal 1 ayat 28 PMK No. 242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK No.18/PMK.03/2021, pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan ini dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Kesalahan-kesalahan tersebut dapat berupa kesalahan mengisi NPWP, jenis pajak, masa pajak, ataupun besaran pembayaran. 

Namun, pemindahbukuan yang dapat dilakukan pada e-PBK hanya mencakup beberapa kasus saja. Pertama, PBK pada NPWP yang sama. Kedua, PBK atas Surat Setoran Pajak. Ketiga, PBK untuk semua jenis pajak dan setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Cara Aktiviasi e-PBK

  1. Wajib Pajak harus terlebih dahulu memiliki akun
  2. Login melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Masuk ke menu ‘Profil’
  4. Pilih ‘Aktifasi Faktur’, lalu pilih ‘Ubah Fitur’
  5. Menu e-PBK akan muncul pada tab layanan setelah aktivasi berhasil
  6. Pada menu e-PBK, pilih menu ‘Permohonan’ untuk melakukan pemindahbukuan
  7. Lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai instruksi pengisian
  8. Setelah perekaman selesai, pilih ‘Kirim Permintaan’ untuk mengirim permohonan pembukuan
  9. Wajib Pajak selanjutnya dapat memonitoring perkembangan permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada


Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023