TAX

Kapan Jatuh Tempo Pembayaran PBB?

Taxsam.co Team | 22 DEC 2021

Dasar Hukum

Undang-undang (Selanjutnya UU) Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 9
Ayat (1) : “Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh wajib pajak.”
Ayat (2) :“Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak oleh wajib pajak.”

Diskusi

Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dibayar berdasarkan jumlah dalam SPPT atau SKT. Selain ketentuan formal mengenai pelaporan dan pendaftaran obyek pajak, dalam PBB juga mengatur mengenai kewajiban pembayaran PBB berikut dengan tata caranya.

Studi Kasus

·         Saya mendapatkan SPPT dari DJP dan tidak terbit SKP. Kapan saya harus melunasi PBB terutang saya?
Jawaban: Harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh wajib pajak.
·         Apabila SPPT saya terima pada tanggal 1 Maret 2022, maka kapan jatuh tempo pembayarannya?
Jawaban : Jatuh tempo pembayarannya adalah tanggal 31 Agustus 2022
·         Saya mendapat SKP PBB dari DJP karena tidak menyampaikan SPOP walaupun telah ditegur, kapan saya harus melunasi PBB terutang?
Jawaban : Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal anda menerima Surat Ketetapan Pajak 
·         Saya telah membayar PBB berdasarkan SPPT, lalu diterbitkan SKP karena berdasarkan hasil pemeriksaan PBB terutang saya lebih besar. Kapan saya harus melunasi jumlah PBB dalam SKP?
Jawaban : Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal anda menerima Surat Ketetapan Pajak 
·         Apabila SKP tersebut baru saya terima pada tanggal 1 Maret 2022, maka kapan jatuh tempo pembayarannya?
Jawaban : Jatuh tempo pembayarannya adalah tanggal 31 Maret 2022.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023