TAX
Masalah Apa Saja yang Dapat Terjadi dalam Dunia Perpajakan Internasional?
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 3c, ayat 3d
Ayat (3c)
Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
Ayat (3d)
Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.
Diskusi
Pada artikel ini, kita masih akan membahas mengenai seputar hal yang berhubungan dengan hubungan istimewa.
Dalam ayat (3c) dijelaskan mengenai transaksi penjualan atau pengalihan saham dengan menggunakan perusahaan antara (conduit company) berikut adalah contoh dari penerapan ayat tersebut: X Ltd. yang didirikan dan berkedudukan di negara A, sebuah negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country), memiliki 95% (sembilan puluh lima persen) saham PT X yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. X Ltd. ini adalah suatu perusahaan antara (conduit company) yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh Y Co., sebuah perusahaan di negara B, dengan tujuan sebagai perusahaan antara dalam kepemilikannya atas mayoritas saham PT X. Apabila Y Co. menjual seluruh kepemilikannya atas saham X Ltd. kepada PT Z yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, secara legal formal transaksi di atas merupakan pengalihan saham perusahaan luar negeri oleh Wajib Pajak luar negeri. Namun, pada hakikatnya transaksi ini merupakan pengalihan kepemilikan (saham) perseroan Wajib Pajak dalam negeri oleh Wajib Pajak luar negeri sehingga atas penghasilan dari pengalihan ini terutang Pajak Penghasilan.
Dalam ayat (3d), dijelaskan bahwa besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut
Studi Kasus:
- Mr Rooney mendapatkan penghasilan dari XPL Pte Ltd yang memiliki hubungan istimewa dengan UNKN Company yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. XPL Pte Ltd diketahui membebankan penghasilan yang diberikan kepada Mr Rooney tersebut serta menjadikannya bentuk biaya yang dibayarkan kepada UNKN Company, bagaimana implikasinya perpajakannya?
Jawaban: Besarnya penghasilan Mr Rooney dapat ditentukan kembali.