Mulai 2023, Kuasa Wajib Pajak Harus Gunakan Sertel Sendiri

Dasar Hukum
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi 


Abstraksi
TAXSAM.CO - Mulai 1 Januari 2023, kuasa Wajib Pajak dan/atau Wajib Pajak yang menandatangani SPT Masa maupun SPT Tahunan Badan dan bukti potong diharuskan menggunakan sertifikat elektronik (sertel) milik nama sendiri. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. 

Kuasa Wajib Pajak diperbolehkan menandatangani SPT dan bukti potong memakai sertel Wajib Pajak, misalnya Wajib Pajak Badan, hanya sampai 31 Desember 2022. Setelah dari itu, kuasa Wajib Pajak harus mengajukan sertel atas namanya sendiri. 

Sesuai Pasal 9 PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus ditandatagani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik. SPT Masa PPh Unifikasi yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi tersebut harus ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik melalui aplikasi e-bupot.

Penandatanganan tersebut dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak dengan menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP milik Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang dimaksud.

Bagi Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang belum memiliki sertel atau masa berlakunya telah berakhir, harus segera mengajukan permohonan penerbitan sertel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Sertel Atas Nama Sendiri?

Persyaratan dan ketentuan mengenai pengajuan permohonan sertel diatur dalam PER-04/PJ/2020. Pengajuan permohonan sertel pada dasarnya dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis. Namun, bagi yang bukan pengusaha kena pajak (non PKP), pengajuan sertel hanya dapat dilakukan secara tertulis. Bagi seorang Wajib Pajak Orang Pribadi, permintaan sertel untuk pertama kali dapat diajukan secara tertulis ke KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar. 

Dokumen identitas diri yang perlu disiapkan Wajib Pajak dalam proses pengajuan permohonan sertel antara lain, dokumen asli dan fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia, paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Wajib pajak merupakan Warga Negara Asing, dan kartu NPWP atau SKT.

Berikut adalah tahapan prosedur pengajuan sertel oleh Wajib Pajak yang mengajukan secara tertulis:

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik serta melampirkan dokumen persyaratan
  2. Petugas pendaftaran akan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak tersebut
  3. Petugas khusus akan melanjutkan proses dengan meminta Wajib Pajak menyiapkan dan mengetik passphrase atau password untuk sertel PKP
  4. Petugas khusus kemudian akan melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertel
  5. Petugas khusus akan menyerahkan sertel kepada Wajib Pajak dan mengirimkan Bukti Penerimaan Sertifikat Elektronik melalui email.



Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co