Plastik Dan Minuman Manis Batal Ditetapkan Menjadi Objek Cukai

Dasar Hukum
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 


Abstraksi
TAXSAM.CO - Ekstensifikasi cukai sudah lama menjadi perbincangan di pemerintahan. Asal mula adanya ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC) adalah pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2017. 

Kemudian, pada tahun 2020 mulai ditetapkan produk plastik sebagai salah satu barang yang akan dikenakan cukai. Namun, tidak ada realisasinya sampai saat ini dari pihak pemerintah. Selain plastik, terdapat barang lain yang rencananya dikenakan cukai, yaitu Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). 

Dalam rapat dengar pendapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pada Selasa (14/2/2023), Mukhamad Misbakhun dari fraksi Golkar mengaku kesal dengan adanya penundaan pelaksanaan ekstensifikasi cukai. 

Misbakhun mulai mempertanyakan siapa produsen kemasan plastik maupun MBDK yang melakukan lobi ke pemerintah. Karenanya, pelaksanaan ekstensifikasi cukai plastik dan MBDK menjadi tertunda. 

Selain itu, penundaan ini dapat mengancam penerimaan negara dari sisi cukai. Misbakhun menganggap bahwa tidak efektif, Indonesia terus mengandalkan penerimaan dari cukai tembakau. 

Berdasarkan Perpres 104/2021, target penerimaan cukai plastik dan MBDK mencapai angka Rp3,4 Triliun. Dengan rincian penerimaan cukai plastik sebesar Rp1,9 triliun. Kemudian, untuk MBDK target penerimaannya sebesar Rp1,5 Triliun. 

Tahun selanjutnya, dalam Perpres 130/2022, target penerimaan cukai plastik menurun 48,4% dari target tahun sebelumnya atau menjadi Rp980 Miliar. Sementara itu target penerimaan cukai MBDK naik 100% dari target tahun sebelumnya menjadi Rp3,08 Triliun.  

Askolani selaku Direktur Jenderal Bea Cukai menanggapi misbakhudin pada Selasa (14/2/2023), implementasi pengenaan cukai plastik dan MBDK mempertimbangkan kondisi aktual ekonomi tahun 2022. Nilai komoditi turun dan adanya perang di Ukraina menjadi beberapa alasan mengapa tidak dilakukannya ekstensifikasi cukai. Selain itu, Askolani juga memahami bahwa ekstensifikasi cukai merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 



Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co