TAX

Siapa sih Penanggung Pajak?

Taxsam.co Team | 08 OCT 2021
Dasar Hukum:
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 28: “Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Diskusi:
Dalam beberapa kasus, ada pihak-pihak yang sudah memenuhi syarat untuk dapat membayarkan pajak namun belum termasuk ke dalam wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Di sisi lain, penagihan pajak diharapkan dapat bersifat tegas dan konsisten agar dapat menjamin pemenuhan kewajiban pajak. Ditambah juga dengan tujuan pemanfaatan pajak yang lebih maksimal. Maka demikian, bagaimana urusan pembayaran pajak bagi pihak-pihak tersebut. Dalam hal ini, pembayaran pajak dibebankan kepada penanggung pajak. Singkatnya, penanggung pajak merupakan pihak yang memenuhi ketentuan untuk menjalankan hak dan mewakili pemenuhan kewajiban pajak.

Studi Kasus:
  • Saya berusia 15 tahun dan berprofesi sebagai seniman mural, penghasilan saya dalam 1 tahun mencapai Rp63.000.000, apakah saya harus mengurus sendiri tanggung jawab perpajakan saya?
Jawaban: Tidak, dalam hal ini orang tua yang bertindak sebagai penanggung pajak dan berkewajiban mengurus pajaknya.
  • Teman saya kehilangan kedua orang tuanya sebelum berusia 17 tahun, tapi karena ida cukup aktif membuat konten di salah satu aplikasi video ia bisa mendapatkan uang dari sana. Saat ini penghasilannya mencapai Rp85.000.000 per tahun, apakah ia harus membayarkan pajak atas penghasilannya?
Jawaban: Ya, namun kewajiban pegurusan dan pembayaran pajaknya diserahkan oleh wali atau pihak pengampunya.
  • Dalam sebuah hubungan pernikahan di mana baik suami maupun istri sama sama berpenghasilan, bagaimana urusan perpajakannya?
Jawaban: Apabila tidak ada perjanjian pisah harta di antara pasangan tersebut, maka pengurusan pajaknya dibebankan kepada pihak suami dengan perhitungan yang diakumulasikan dari penghasilan keduanya.
  • Bapak saya baru saja meninggal dan belum sempat dilakukan pembagian warisan, namun sudah jatuh tempo untuk pembayaran pajaknya, siapakah yang harus menanggung pajaknya?
Jawaban: Apabila wajib pajak sudah meninggal dan harta warisannya belum dibagi kepada ahli waris, maka yang bertindak sebagai penanggung pajaknya adalah salah seorang ahli waris yang dipilih berdasarkan kesepakatan para ahli waris, atau pelaksana wasiat, ataupun juga pihak yang mengurus harta peninggalan.
  • Usaha yang saya jalani berdiri atas asas Sharing Ownership antara 2 pihak. Siapakah yang bertindak sebagai penanggung pajaknya?
Jawaban: Wajib pajak badan dalam hal menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Dalam hal ini, kriteria pihak yang dalam menentukan pihak yang berhak menjadi kuasa wajib pajak badan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

kata kunci: penanggung pajak, UU 11/2020, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023