TAX
Siapa Yang Berwenang Memberlakukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan?
Dasar Hukum
Pasal 2 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 2 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (8): “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.”
Ayat (9): “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulans ejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.”
Diskusi
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan terhadap pengusaha yang nilai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam satu tahun buku mencapai nilai nominal Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) melalui pengajuan permohonan pengukuhan dari pihak pengusaha ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Begitupun dengan pencabutan pengukuhan PKP atas pengusaha yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai PKP. Dalam hal ini, otoritas yang berkewenangan dalam memberlakukan pengukuhan maupun pencabutan adalah Direktur Jenderal Pajak. Apabila pengusaha sudah memenuhi syarat sebagai PKP namun tidak juga mengajukan permohonan pengukuhan, maka Direktur Jenderal Pajak juga berwenang memberlakukan pengukuhan secara jabatan, dan pengusaha tersebut akan ditagih wajib pajaknya dengan penambahan sanksi tertentu.
Studi Kasus:
- Karena bencana alam, pabrik saya tidak bisa beroperasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan, apakah saya dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP?
Jawaban: Bisa karena sudah tidak memenuhi syarat subyektif sebagai PKP.
- Saya memiliki utang ke bank yang membuat perusahaan saya bangkrut dan semua asetnya disita, apakah saya dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP?
Jawaban: Apabila penyitaan aset menyebabkan berhentinya operasional dan menghilangkan penghasilan, maka pengajuan pencabutan dapat dilakukan.
- Ayah saya baru saja meninggal, beliau menjalankan usaha dagang yang terdaftar sebagai PKP. Apakah hal tersebut dapat menyebabkan tercabutnya pengukuhan sebagai PKP?
Jawaban: Ya, karena wajib pajak yang sudah meninggal sudah kehilangan kewajiban untuk membayar pajak, termasuk juga kehilangan statusnya sebagai PKP.
- Karena pandemi, penghasilan dari usaha saya tahun ini tidak mencapai 4 miliar rupiah, apakah status PKP usaha saya dapat dicabut?
Jawaban: Salah satu syarat menjadi PKP adalah penyerahan BKP dan JKP dalam satu tahun buku senilai Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), di bawah itu, maka status sebagai PKP dapat dicabut.
- Saya akan memindahkan tempat usaha saya ke kota lain, apakah saya dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP?
Jawaban: Pengajuan PKP bisa dilakukan di KPP setempat, namun apabila masih memenuhi syarat PKP, maka pengusaha wajib mengajukan kembali permohonan sebagai PKP di tempat usaha yang baru.
Kata kunci : Pengukuhan secara jabatan, Berwenang, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.