TAX

Siapa yang Diberikan Imbalan Bunga atas Kelebihan Pembayaran Pajak ?

Taxsam.co Team | 29 OCT 2021
Dasar Hukum
Pasal 27B ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1): “Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.”
Ayat (2): “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:
a.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c.    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
d.    Surat Ketetapan Pajak Nihil.”
Ayat (3): “Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.”

Diskusi
Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak atas: (a) pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya; (b) permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya; (c) permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf (a) diberikan paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.

Studi Kasus:
● Saya merupakan Wajib Pajak yang mengajukan keberatan atas SKPKB yang saya terima, dan telah mendapatkan Surat Keputusan Keberatan yang menimbulkan kelebihan pembayaran pajak atas pajak yang telah saya bayar. Apakah kelebihan pembayaran pajak tersebut akan dikembalikan?
Jawaban: Ya, kelebihan pembayaran pajak atas pajak yang telah dibayar tersebut akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.
● Pertanyaan lanjutan: Dalam hal kelebihan pembayaran pajak karena dikabulkannya pengajuan keberatan atas SKPKB tersebut adalah sejumlah Rp5.000.000.000,- serta jumlah lebih bayar yang saya setujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan lebih bayar adalah Rp3.500.000.000,-. Maka, berapa besar maksimum  kelebihan pembayaran pajak yang akan diberikan imbalan bunga?
Jawaban: Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, imbalan bunga yang diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak atas pajak yang telah dibayarkan  tersebut paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan SKPKB. Maka, kelebihan pembayaran pajak yang akan diberikan imbalan bunga, paling besar adalah sejumlah Rp3.500.000.000,-. 
● Saya merupakan Wajib Pajak yang memohon pengurangan atas SKPKB yang saya terima, dan telah mendapat Surat Keputusan Pengurangan SKPKB tersebut yang menimbulkan kelebihan pembayaran pajak atas pajak yang telah saya bayar. Apakah kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan?
Jawaban: Ya, kelebihan pembayaran pajak atas pajak yang telah dibayar tersebut akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.
● Saya merupakan Wajib Pajak yang memohon pembatalan atas STP yang saya terima, dan telah mendapat Surat Keputusan Pembatalan STP tersebut yang menimbulkan kelebihan pembayaran pajak atas pajak yang telah saya bayar. Apakah kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan?
Jawaban: Ya, kelebihan pembayaran pajak atas pajak yang telah dibayar tersebut akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.
● Saya merupakan Wajib Pajak yang memohon pembetulan atas SKPKB yang saya terima, dan telah mendapat Surat Keputusan Pembetulan SKPKB tersebut yang menimbulkan kelebihan pembayaran pajak atas pajak yang telah saya bayar. Apakah kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan?
Jawaban: Ya, kelebihan pembayaran pajak atas pajak yang telah dibayar tersebut akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.


Kata Kunci: imbalan bunga, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023