TAX
Siapakah yang Seharusnya Menandatangani Surat Pemberitahuan (SPT)?
Dasar Hukum
Pasal 4 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 4 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1): “Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.”
Ayat (2): “Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.”
Ayat (3): “Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.”
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 28/2007 Pasal 32 Ayat (4)
Ayat (4): “Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.”
Diskusi
Dalam penyampaian SPT salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar dianggap lengkap dan disampaikan adalah ditandatanganinya SPT tersebut oleh Wajib Pajak. Namun, dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak terkadang diwakili atau dibantu oleh pihak lain. Hal ini kemungkinan terjadi jika wajib pajak merupakan wajib pajak badan. Dalam hal wajib pajak merupakan orang pribadi, penggunaan bantuan menjalankan kewajiban perpajakan dari pihak lain (contoh : konsultan pajak) biasanya dikarenakan kurangnya pemahaman perpajakan atau Wajib Pajak memiliki kesibukan yang mengakibatkan tidak memiliki alokasi waktu yang cukup untuk melakukan pengisian SPT sendiri. Dalam Undang Undang KUP, hal ini difasilitasi mengenai penjelasan siapa yang harus menandatangani SPT dan tata caranya.
Studi Kasus:
- Saya merupakan seorang dokter. Saya taat dalam melaporkan pajak dan dapat melakukan pengisian SPT sendiri, namun saya meminta bantuan rekan saya yang merupakan seorang konsultan pajak untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran pengisian SPT saya sebelum saya sampaikan. Apakah saya tetap harus menandatangani sendiri SPT saya?
Jawaban: Ya. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa “Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.” Jadi, selama anda tidak menunjuk rekan anda dengan surat kuasa khusus untuk melakukan pengisian SPT tersebut, maka anda sendiri yang harus menandatangani SPT tersebut.
- Saya bekerja sebagai staff perpajakan di kantor saya. Saya bertanggung jawab terhadap administrasi perpajakan di kantor, termasuk pengisian SPT. Apakah saya yang harus menandatangani SPTnya?
Jawaban: Tidak. Anda tidak diharuskan untuk melakukan penandatanganan SPT tersebut, namun anda diizinkan untuk menandatanganinya. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2), yang wajib menandatangani SPT Wajib Pajak Badan adalah pengurus dan direksi. Pengertian pengurus dalam Pasal 32 Ayat (4) UU KUP adalah orang yang nyata-nyata memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan seperti melakukan penandatanganan cek, kontrak, dan sebagainya termasuk dalam pengertian pengurus. Tentunya harus dapat dibuktikan jika Anda termasuk ke dalam pengertian pengurus tersebut.
- Saya adalah seorang yang melakukan pekerjaan bebas sebagai seorang model dan influencer. Dengan latar belakang saya yang merupakan lulusan pendidikan kedokteran, saya tidak mengerti sama sekali cara menghitung pajak dan mengisi SPT, sehingga saya memutuskan untuk menggunakan jasa konsultan pajak dan diminta untuk membuat surat kuasa untuk mengisi SPT saya. Apakah saya harus tetap menandatangani sendiri SPT saya?
Jawaban: Tidak. Karena Anda melakukan penunjukan seorang kuasa secara khusus untuk mengisi SPT, maka konsultan tersebut yang harus menandatanganinya. Penunjukan secara khusus ini diharuskan menggunakan surat kuasa khusus yang dilampirkan pada saat penyampaian SPT.
- Saya merupakan pemilik sekaligus pemegang saham mayoritas dalam sebuah perusahaan. Dalam pengurusan pajak perusahaan biasanya diurus oleh direktur keuangan perusahaan beserta jajarannya, termasuk dalam hal pengisian SPT. Apakah saya yang harus menandatangani SPT perusahaan saya selaku pemilik.
Jawaban: Tidak harus, namun Anda tetap diperbolehkan menandatanganinya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 32 Ayat (4) bahwa pemegang saham mayoritas termasuk ke dalam pengertian pengurus, dan pada Pasal 3 Ayat (2) dijelaskan bahwa Wajib Pajak Badan SPTnya ditandatangani oleh direksi atau pengurus.
- Saya adalah seorang mahasiswa perpajakan berusia 21 tahun. Karena pengetahuan saya di bidang perpajakan, saya diminta oleh ayah saya melakukan pengisian SPT milik ayah saya. Siapakah yang harus menandatangani SPT ayah saya? Saya atau Ayah Saya?
Jawaban : Jika ayah Anda tidak menunjuk anda menggunakan suatu surat kuasa khusus maka yang harus menandatanganinya adalah Ayah Anda. Namun, jika Anda ingin menandatangani SPT tersebut karena Anda yang melakukan pengisian, maka wajib menggunakan surat kuasa khusus yang harus dilampirkan saat penyampaian SPT.
kata kunci : Penandatanganan, Surat Pemberitahuan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
kata kunci : Penandatanganan, Surat Pemberitahuan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.