Siapkah kamu untuk beli kendaraan listrik?

Dasar Hukum
-

Abstraksi
TAXSAM.CO - Berdasarkan Perjanjian Paris, Indonesia sepakat untuk mengupayakan adanya penurunan karbon sejumlah 29% hingga 41% per tahun 2030. Untuk itu, salah satu upaya pemerintah adalah dengan digencarkannya penggunaan kendaraan berbasis listrik. Untuk mengakomodasi harga kendaraan listrik yang tergolong lebih mahal daripada kendaraan konvensional, beragam insentif pun diluncurkan oleh pemerintah.

Berikut daftar insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung peralihan pada kendaraan listrik:
  1. Tax holiday hingga 20 tahun
    Insentif ini diberikan kepada investor industri logam baja atau bukan besi baja dan turunannnya yang terintegrasi, smelter nikel, dan produksi baterai. Masa tax holiday yang akan didapatkan ditentukan oleh jumlah investasi yang ditanamkan.
  2. Super tax deduction hingga 300%
    Insentif ini diperuntukkan bagi biaya pengembangan dan penelitian tenaga listrik baterai.
  3. PPN dibebaskan
    Diberikan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
  4. PPN dibebaskan atas impor
    Insentif ini diberlakukan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendataan bermotor listrik.
  5. PPnBM 0%
    Insentif ini diberikan atas mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin.
  6. Bea Masuk 0%
    Insentif ini diberikan untuk impor mobil listrik incompletely knock down (IKD) dan completely knock down (CKD) melalui kerja sama perjanjian perdagangan seperti Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) termasuk Indonesia dengan Korea Selatan dan Cina
  7. Pengurangan BBNKB dan PKB
    Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 90%.
  8. PPN DTP
    Bagi kendaraan listrik roda empat dan bus dengan TKDN ≥ 40 persen diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga konsumen hanya menanggung PPN sebesar 1%. Kemudian untuk kendaraan listrik roda empat dan bus dengan TKDN setidaknya 20% hingga kurang dari 20% diberikan PPN DTP sebesar 5% sehingga konsumen hanya menanggung PPN sebesar 6%


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: Jessyca Wulandari, Tax Researcher Taxsam.co