TAX

Software untuk Operasional Usaha Dapat Dibiayakan? Simak Penjelasannya!

Taxsam.co Team | 15 AUG 2023
Dasar Hukum

PMK Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Berwujud 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Abstraksi
TAXSAM.CO -
Tidak jarang banyak perusahaan yang memanfaatkan software atau perangkat lunak dalam mendukung operasi manajemen perusahaan. Hal tersebut tentunya bertujuan untuk mencapai efisiensi perusahaan.

Menurut kacamata perpajakan, program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian sistem elektronik disebut sebagai perangkat lunak. Adapun, sesuai dengan prinsip taxable-deductible, pengeluaran untuk mendapatkan perangkat lunak dapat dibiayakan apabila berkaitan dengan kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan. 

Berdasarkan PMK 72/2023, perangkat lunak berdasarkan bentuknya dibedakan menjadi dua, yakni program aplikasi khusus dan program aplikasi umum. Adapun keduanya sama-sama dapat dibiayakan, namun terdapat perbedaan pada perhitungannya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PMK 72/2023, program aplikasi khusus merupakan program aplikasi yang dirancang khusus untuk keperluan administrasi dalam bidang perbankan, pasar modal, rumah sakit, perhotelan, ataupun penerbangan. Adapun program aplikasi khusus ini bukan bagian integral dari hardware atau perangkat kerasnya. Biaya perolehan atas program aplikasi khusus yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun dapat dibebankan melalui skema Amortisasi Harta Tak Berwujud Kelompok 1.

image.png 66.8 KB
Apabila perusahaan melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan kapasitas program aplikasi khusus tersebut, maka biaya yang dikeluarkan tersebut dapat dijumlahkan pada nilai sisa buku fiskal dan dapat diamortisasi sesuai dengan skema Amortisasi Harta Tak Berwujud Kelompok 1.

Namun, berbeda dari program aplikasi khusus, biaya perusahaan yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh maupun meningkatkan kapasitas program aplikasi umum dibebankan secara sekaligus pada tahun terkait. Hal ini dikarenakan biaya tersebut dianggap sebagai biaya operasional rutin perusahaan.


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: M. Ancilla Sonia P. Anggyaswari, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023