Tanggung Jawab Pejabat dan Tenaga Ahli Pajak Dalam Menjaga Kerahasiaan Wajib Pajak

Dasar Hukum
Pasal 34 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (3): “Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) supaya memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk
Ayat (4): “Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
Ayat (5): “Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.

Diskusi
Dalam menjalankan tugasnya Pejabat dan Tenaga Ahli Pajak ketika melakukan penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka mengadakan kerjasama dengan instansi pemerintah lain ketika hal tersebut masih dalam ruang lingkup kepentingan Negara hal tersebut maka keterangan atau bukti tertulis dari Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dalam keterangan atau bukti tertulis tersebut harus menyertakan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk, dan nama pejabat, ahli, atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan tentang Wajib Pajak. Pemberian tersebut dilakukan dengan terbatas dalam hal-hal yang dipandang oleh Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan memberikan izin pembebasan atas kewajiban kerahasiaan kepada pejabat atau tenaga ahli pajak dalam rangka melaksanakan pemeriksaan pada sidang perpajakan demi kepentingan peradilan dalam perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masaah perpajakan. Hal ini ditegaskan bahwa pembatasan atas kewajiban kerahasiaan pada keterangan atau bukti tertulis Wajib Pajak hanya mengenai perkara pidana atau perdata tentang perbuatan atau peristiwa masalah perpajakan dan hanya terbatas pada tersangka yang bersangkutan. 

Studi Kasus:
  • Jika saya sebagai pejabat dan tenaga ahli pajak, informasi apa saja yang dapat berikan sebagai keterangan mengenai Wajib Pajak kepada mitra perusahaan?
    Jawaban:  Informasi terbatas hanya pada identitas Wajib Pajak meliputi: nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat kegiatan usaha, merek usaha dan/atau kegiatan usaha Wajib Pajak
  • Jika saya sebagai pejabat dan tenaga ahli pajak kapan keterangan atau bukti tertulis dari Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu?
Jawaban: Ketika hal tersebut menyangkut kepentingan negara, misalnya penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  • Jika perusahaan saya mendapatkan masalah perkara pidana perpajakan pada sidang pengadilan, apakah saya sebagai pejabat atau tenaga ahli dapat merahasiakan keterangan atau bukti tertulis Wajib Pajak?
    Jawaban: Tidak, karena Menteri Keuangan telah memberikan izin pembebasan atas kewajiban kerahasiaan dalam perkara perkara atau perdata masalah perpajakan
  • Apakah ketentuan kerahasiaan keterangan atau bukti tertulis Wajib Pajak berada sepenuhnya ditangan pejabat atau tenaga ahli pajak saja?
Jawaban: Tidak, Menteri Keuangan dapat memberikan izin pembebasan atas kewajiban kerahasiaan kepada pejabat pajak atau para ahli jika berhubungan dengan masalah perpajakan, kepentingan peradilan atas permintaan tertulis hakim ketua sidang. 
  • Perusahaan saya akan melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah tetapi pihak terkait meminta keterangan atau bukti tertulis mengenai perusahaan saya. Apa saja yang harus saya siapkan?
Jawaban: Yang harus disiapkan adalah surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk, dan nama pejabat, ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau bukti tertulis mengenai perusahaan.