TAX

Tantangan Politis dalam Menerapkan Pajak Karbon

Taxsam.co Team | 17 FEB 2022
Abstraksi
Negara Indonesia yang terdiri dari ribuan kepulauan, yang berarti ada banyaknya dataran rendah di level permukaan laut, sangat rentan terhadap perubahan iklim dan pemanasan global. Ironisnya di saat yang bersamaan Indonesia menduduki posisi ke 6 di antara negara-negara dengan emisi karbon tertinggi di dunia. Menyikapi itu, Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan pajak karbon sebagai langkah mitigasi. Kebijakan ini tentu berdampak pada berbagai sektor, termasuk sektor industri dan politik. Banyak penentangan dikemukakan oleh pelaku bisnis atas dasar kekhawatiran akan dampak tambahan biaya terhadap produktivitas dan kompetisi pasar. di sisi lain, organisasi non-pemerintah justru mendukung agar kebijakan ini segera diterapkan. Diskusi yang beredar berporos pada kejelasan kebijakan yang belum terperinci, sehingga membuat publik menaruh perhatian pada transparansi, akuntabilitas, dan dampaknya terhadap keberagaman politik di Indonesia.

Diskusi
Terlepas dari alamnya yang tampak asri, Indonesia nyatanya termasuk negara yang sangat rentan terhadap dampak dari perubahan iklim dan pemanasan global. Selain karena garis pantainya yang luas, Indonesia juga termasuk di antara negara-negara dengan tingkat emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang tinggi, lebih tepatnya Indonesia berada di peringkat ke-6. Salah satu penyebab yang cukup signifikan adalah deforestasi di pulau-pulau besar, sementara sebagian penyebab lain yang tak kalah signifikan adalah pembakaran minyak, gas, dan batu bara. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa transportasi dan manufaktur menyumbang sampai dengan 48% dari jumlah emisi karbon di Indonesia, dan diprediksi akan memenuhi hingga separuhnya pada 2030. Angka tersebut memantik kekhawatiran para pemerhati lingkungan di seluruh dunia, yang kemudian mendorong Pemerintah Indonesia untuk menerbitkan kebijakan pengendalian emisi karbon. Dari berbagai kebijakan yang sudah diterapkan negara-negara lain, memilih mengadopsi pajak karbon dianggap cukup ideal. Pajak karbon memberi stimulus yang cukup efektif agar pelaku industri menekan jumlah emisi karbon yang dihasilkan dari aktivitas mereka, sambil juga menambah sumber pendapatan negara.

Namun demikian, gagasan mengenai pajak karbon pada nyatanya tidak mendapat sambutan yang baik, terutama dari kalangan pebisnis dan elit politik di Indonesia. Suatu studi yang dilakukan pada 2020 mencoba menganalisa tantangan politis yang dihadapi dalam menerapkan pajak karbon dengan mewawancarai 29 pihak pemegang kepentingan di Indonesia. Hasilnya, ditemukan setidaknya 3 kendala politis yang menyebabkan kurangnya dukungan selama perancangan kebijakan pajak karbon: kurangnya intensi institusi terkait, pengaruh bisnis dalam proses politik, dan konflik kepentingan politisi.

Sekalipun presiden telah menunjuk instansi-instansi pemerintahan untuk merancang kebijakan pengendalian perubahan iklim, keengganan instansi dalam merancang pajak karbon terlihat dari pelaksanaannya yang tidak terkoordinir dengan baik sehingga menghasilkan kebijakan yang tidak kompeten dan tidak terintegrasi. Di sisi lain, keterlibatan pelaku bisnis di wilayah politik memberi pengaruh yang cukup signifikan, sebab pada umumnya para pelaku bisnis menganggap pajak karbon sebagai tambahan biaya yang hanya akan menghambat produktivitas dan menggoyangkan daya saing di pasar kompetitif. di saat yang bersamaan, kontribusi perusahaan besar (yang juga menyumbang sebagian besar emisi GRK) di industri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional memberi mereka pengaruh yang cukup kuat sehingga dapat mempengaruhi pertimbangan politis dalam perencanaan pajak karbon.

Pro dan Kontra
Pemerintahan di berbagai negara di seluruh dunia turut mengambil peran dalam pengendalian dan penanggulangan perubahan iklim dengan menelurkan kebijakan-kebijakan seperti pajak karbon, pajak emisi, perdagangan karbon, insentif pajak, dan sebagainya. Indonesia sebagai salah satu penyumbang emisi terbesar didesak untuk mengambil tindakan serupa, untuk itu presiden RI memerintahkan agar pemerintah segera berkoordinasi menghasilkan kebijakan pajak karbon. Pajak karbon merupakan sejumlah kompensasi finansial tertentu yang diambil atas sejumlah emisi GRK. Tidak heran jika kebijakan tersebut banyak menuai kontra, sebab bagi pelaku bisnis biaya tersebut dianggap sebagai tambahan beban operasional saja yang berpotensi berpengaruh negatif terhadap bisnis mereka. Sayangnya, ramainya penolakan yang terjadi mengindikasikan bahwa kepedulian akan kondisi lingkungan di Indonesia masih terbilang rendah. Saat ini, kebijakan pajak karbon di Indonesia baru menyasar industri yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakarnya. Ke depannya tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan ke industri lainnya. Sekalipun terdengar naif, tidak ada salahnya untuk berharap ada peningkatan kesadaran masyarakat mengenai kesejahteraan lingkungan dan mengesampingkan kepentingan pribadi.

Source:
Nama Pengarang: Dyarto R., Setyawan D.
Judul Artikel: Understanding the political challenges of introducing a carbon tax in Indonesia
Tahun Artikel: 2021
Publisher: Springer Science and Business Media Deutschland GmbH

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023