Wellcode.io – Peluang bisnis fintech syariah di Indonesia
Fintech merupakan akronim dari financial technology, secara definisi Fintech merupakan penggunaan teknologi untuk masalah keuangan. Sedangkan fintech syariah menurut DSN MUI adalah layanan atau pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah yang menghubungkan users dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Perbedaan yang paling menonjol antara fintech syariah dan fintech konvensional salah satunya adalah bunga.
Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, layanan keuangan digital atau financial technology (fintech) syariah memiliki potensi yang besar untuk semakin bertumbuh. Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) yang baru berusia satu tahun, saat ini mencatat anggota yang teregistrasi baru mencapai 55 anggota.
Pada tahun ini, asosiasi fintech syariah menargetkan sebanyak 100 sampai 150 anggota baru. Hal ini seiring dengan pertumbuhan fintech syariah yang cukup pesat bahkan menurut catatan asosiasi merupakan yang tercepat di dunia. Asosiasi Fintech Syariah memproyeksi pada akhir 2019 ini pembiayaan yang disalurkan oleh anggotanya bisa mencapai Rp 500 miliar. Hal ini berasal dari 10 perusahaan fintech pembiayaan syariah yang sudah terdaftar di asosiasi.
Saat ini dari perusahaan fintech syariah yang ada merupakan perusahaan pembiayaan, ada juga beberapa tipe fintech syariah lain salah satunya adalah crowdfunding. Untuk perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar hampir seluruhnya adalah terkait pembiayaan produktif terutama UMKM. Hal ini seiring sifat pembiayaan syariah yang sangat terkait erat dengan sektor rill terutama UMKM.
Adanya fintech syariah diyakini akan semakin berkembang seiring dengan gaya hidup halal yang semakin menjadi perhatian masyarakat Indonesia ataupun dunia. Terlebih, pemerintah kini mulai memberikan perhatian lebih terhadap industri ekonomi halal dan keuangan syariah. Salah satunya ditunjukkan melalui pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
Namun seiring dengan banyaknya potensi terdapat pula hambatan dan tantangan yang harus dihadapi oleh fintech syariah. Salah satunya dikarenakan desain dari industri tekfin di Indonesia yang mewajibkan fintech syariah harus memenuhi model bisnis dan teknologi serupa dengan konvensional. Hal ini ditambah dengan kewajiban mereka untuk memenuhi akad syariah yang tidak mudah dimasuki oleh pemegang saham atau investor.
Dalam pendaftarannya, OJK mensyaratkan fintech syariah untuk membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dengan syarat tersebut fintech syariah yang kebanyakan masih pemula dengan modal yang terbatas jadi berpikir dua kali karena biaya DPS yang cukup memakan banyak biaya. Tantangan lainnya adalah terkait proses pendaftaran perizinan ke otoritas terkait yang memakan waktu cukup lama dibandingkan pengajuan perizinan fintech konvensional. Ditambah lagi dengan pengetahuan masyarakat mengenai fintech yang masih terbatas, apalagi terkait fintech syariah.
PT Deva Insvestasi yang dijalankan Harry diharapkan dapat mengatasi tantangan-tantangan yang dialami oleh startup fintech syariah di Indonesia. Perusahaan ini merupakan dana modal ventura yang berkomitmen untuk berinvestasi pada startup berbasis syariah tahap awal yang berbasis Ekonomi Islam di Indonesia. Selain itu juga memberikan jasa untuk konsultasi dan secara aktif melobi dan membimbing startup kecil ke pasar modal Indonesia untuk memastikan investor dan industri dapat mengambil manfaat perkembangan startup tersebut.
Wellcode.io Team
Leading high-tech Indonesia Startup Digital - which serves the community with revolutionary products, system development, and information technology infrastructure