TAX

5 Fakta Terkait Diskon Pajak Mobil

Wellcode.IO team | 31 DEC 2020
Sudah mendengar wacana adanya diskon pajak mobil baru? Diskon Pajak mobil baru merupakan relaksasi berupa pembebasan pajak hingga jadi 0 persen untuk setiap pembelian mobil baru. Wacana ini saat ini tengah ramai diperbincangkan. Apa saja fakta yang terkait hal ini? Simak berikut ini.

 

Diusulkan oleh Kementerian Perindustrian

Usulan diskon pajak mobil baru diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perindustrian pada 14 September 2020. Usulan ini disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Peningkatan penjualan mobil baru, tidak saja akan menggerakkan pabrikan mobil tetapi juga semua pemasok yang terlibat di dalamnya. Relaksasi pajak ditujukan untuk membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif.

Dia menilai relaksasi berupa pembebasan pajak hingga menjadi 0 persen untuk memacu penjualan mobil yang mulai pulih. utamanya dalam hal Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

 

Disetujui Presiden Jokowi, dipertimbangkan kementrian keuangan

Agus mengatakan Presiden secara prinsip menyetujui usulan ini. Namun, tinggal menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan (kemenkeu). 

"PPnBM ini sudah kita usulkan dan saya laporkan ke Presiden, dan secara prinsip beliau setuju. Tapi Kementerian keuangan masih dalam proses hitung-menghitung, wajar saja bagi mereka karena mereka bendahara negara yang tentu mereka punya penilaian sendiri, posisi sendiri," kata Agus dalam konferensi pers akhir tahun 2020 dan Outlook Industri 2021, Senin (28/12).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak usulan pembebasan pajak mobil baru alias 0 persen.

"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0 persen seperti yang disampaikan oleh industri maupun dari Kemenperin," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

 
Didukung oleh Gakindo

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sangat menyetujui usulan ini. Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menuturkan penjualan kendaraan bermotor di Indonesia hingga akhir 2020 diprediksi turun lebih dari 50 persen. 

Oleh karena itu, Jongkie mengharapkan pemangkasan pajak dapat tetap diberlakukan. Pajak yang dimaksud ialah PPnBm dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Sehingga, harga mobil dapat turun dan terjangkau oleh masyarakat.

Menurutnya, apabila penjualan mobil meningkat, secara simultan penerimaan pemerintah pusat dan daerah akan bergerak naik karena volume bertambah. Selain itu, pabrik kendaraan bermotor dan komponen lain juga bisa kembali bekerja normal.

Tetapi, kalau usulan tersebut dikarenakan pertimbangan pemerintah ditolak, ya tidak apa-apa, cuma peningkatan angka penjualan kendaraan bermotor juga akan bergerak agak lambat,” tutur Jongkie.

Berdasarkan data Gaikindo, sepanjang Januari--November 2020 penjualan pabrik ke diler atau wholesales mobil sebanyak 474.910 unit. Nilai ini turun 49,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, penjualan ritel merosot 46 persen secara tahunan, menjadi 509.788 unit.

 

Dipercaya sebagai penyelamat industri otomotif

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita relaksasi PPnBM dapat merupakan salah satu cara untuk menggeliatkan kembali industri otomotif. 

Pasalnya, kinerja penjualan otomotif pada 2020 diperkirakan turun hingga 50 persen akibat pandemi Covid-19. Penurunan penjualan mobil tahun ini bahkan lebih parah dibandingkan dengan krisis 1998.

Menurutnya, penjualan mobil yang lesu selama pandemi Covid-19 bisa terdongkrak dengan adanya relaksasi berupa pembebasan pajak hingga menjadi 0 persen.  Bahkan, hal tersebut tidak hanya menstimulasi bisnis pabrikan mobil, tapi juga semua pemasok yang terlibat di dalamnya.

Ini sektor yang sangat penting, turunan-turunan industri sangat banyak, supply chain banyak, juga melibatkan IKM yang begitu banyak. Jadi, memang harus kita proteksi secara serius,” pungkas Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMTA) Kemenperin Taufiek Bawazier menilai instrumen pajak yang mengarah pada konsumen dipercaya dapat mendongkrak daya beli sehingga penjualan otomotif pulih lebih cepat.

Sekarang saatnya memberikan insentif bagi pembeli kendaraan. Kalau jumlah pemesanan dan penjualan meningkat, tentu utilitas pabrik otomotif bisa bertambah, sehingga lebih banyak lagi tenaga kerja yang dilibatkan,” tutur Taufiek beberapa waktu lalu.

Wacana relaksasi pajak mobil baru itu telah muncul sejak beberapa bulan ini. Apabila terlaksana, maka harga mobil baru hanya menyisakan harga off the road ditambah biaya lain selain pajak.

 

Untung untuk pembeli, rugi untuk penjual

Konsumen mobil baru tentu akan sangat untung bila relaksasi pajak tersebut jadi diberlakukan. Pasalnya dengan asumsi pajak tersebut, harga on the road mobil baru akan susut sekitar 20 persen hingga 40 persen.

Akan tetapi, hal sebaliknya berlaku untuk orang-orang yang hendak menjual mobilnya. Penurunan harga mobil baru akan berimbas langsung kepada pasar mobil bekas.

Dicuplik dari bisnis.com, Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih menuturkan bahwa harga belanja pedagang mobil bekas akan turun. Hal ini serupa apabila diler tengah mengadakan promo banting harga mobil baru.

Sebagai informasi, Toyota Avanza adalah salah satu mobil bekas yang paling mudah dijual. Dengan asumsi dijual tanpa empat komponen pajak yang disebutkan di atas, harga Toyota Avanza baru varian tertinggi bisa merosot menjadi kisaran Rp140 juta. Padahal harga Avanza bekas tahun 2015--2018 berada pada level Rp110 juta hingga sekitar Rp180 juta.

Dengan demikian harga Avanza bekas tentu harus dipatok kurang dari harga baru tersebut. Artinya akan ada beberapa konsumen yang merasakan harga mobil bekasnya terjun bebas.

Hingga November 2020 ada 7 mobil penumpang dalam jajaran mobil terlaris, yakni Honda Brio, Toyota Avanza, Toyota Rush, Toyota Innova, Mitsubishi Xpander, Daihatsu Sigra, dan Toyota Calya.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023