5 Lapisan Tarif Pajak, Kamu Masuk yang Mana?

Dasar Hukum
Pasal 17 ayat 1(a) UU No. 7/2021
Ayat 1(a) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri sebagai berikut:
Pasal 17 ayat 1(a) UU No. 7/2021


Penjelasan Pasal 17
Ayat (1) 
Huruf a
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi: Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) Pajak Penghasilan yang terutang:
5% x Rp60.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
15% x Rp190.000.000,00 = Rp 28.500.000,00
25% x Rp250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
30% x Rp4.500.000.000,00 = Rp1.350.000.000,00
35% x Rp1.000.000.000,00 = Rp 350.000.000,00 (+)
                                                          Rp1.794.000.000,00


Diskusi
Tarif penghitungan pasal 17 dikenakan atas penghasilan orang pribadi dan bersifat progresif akumulasi satu tahun tidak final. Dihitung berdasarkan akumulasi Penghasilan Kena Pajak dalam satu tahun dikali dengan tiap tarif yang dikenakan secara progresif.

Studi Kasus:
  • Saya karyawan salah satu beauty brand, gaji saya sebulan Rp. 7.000.000,- saya masuk lapisan tarif berapa persen? 
Jawaban: Penghasilan tersebut harus disetahunkan terlebih dahulu dan dikurangi PTKP sehingga akan ditemukan jumlah PKP yang akan menjadi acuan tarif pasal 17 orang pribadi anda, berikut skenario penghitungannya apabila gaji Rp. 7.000.000,- perbulan dan anda berstatus belum menikah (TK/0). 
Gaji Setahun = Rp. 7.000.000,- x 12 = Rp. 84.000.000,-
PTKP = Rp. 54.000.000,-
PKP = Rp. 30.000.000 
PKP anda sebesar Rp. 30.000.000,- masuk dalam lapisan tarif 5%.

  • Saya seorang dokter spesialis berpenghasilan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar) dalam setahun, apakah saya dikenakan tarif 30% atas Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar) tersebut? 
Jawaban:  Tidak kak, karena penghitungan pasal 17 tidaklah final maka Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar) tersebut masih akan dikurangi oleh Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan tanggungan, serta dikenakan secara progresif ditiap lapis.