Apa Itu Perusahaan Modal Asing (PMA) dan Bagaimana Ketentuan Perpajakannya?

Dasar Hukum

Abstraksi

TAXSAM.CO - Modal menjadi salah satu komponen penting dalam sebuah bisnis. Modal merupakan aset atau dana yang berbentuk uang atau bentuk lainnya yang memiliki nilai ekonomis real. Modal dapat diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri (WNA). salah satu bentuk modal yang berasal dari luar negeri atau WNA adalah Penanaman Modal Asing atau Foreign Direct Investment. 


Definisi Penanaman Modal Asing

Mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,  Penanaman Modal Asing atau PMA merupakan suatu kegiatan penanaman modal guna untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dapat dilakukan oleh pelaku penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya atau melakukan kerjasama modal dengan penanam modal dari dalam negeri.


Fasilitas Penanaman Modal Di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah memberikan fasilitas bagi WNA yang juga merupakan pelaku PMA di Indonesia dengan:

  1. pemberian izin tinggal terbatas selama 2 tahun;
  2. memberikan pengalihan status izin tinggal terbatas menjadi izin tetap tinggal di Indonesia selama 2 tahun berturut;
  3. memberikan izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dengan jangka waktu berlaku 1 tahun; dan 
  4. fasilitas-fasilitas lainnya.


Kebijakan Pajak Untuk PMA

Kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:

  1. Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.
  2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
  3. Kompensasi kerugian yang lebih lama, tapi tidak lebih dari 10 tahun.
  4. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Realisasi PMA di Indonesia memberikan pengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak. Untuk itu, dukungan penuh pemerintah Indonesia untuk menerapkan kebijakan perpajakan yang mampu menarik PMA agar berinvestasi di Indonesia melalui reformasi perpajakan.

Salah satu kebijakan pajak yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai negara berkembang yaitu memberikan insentif pajak untuk menarik PMA dengan memberikan tax holiday atau pengurangan pajak. 

Tax holiday dapat diterapkan terutama untuk PMA dalam kegiatan Research and Development (R&D) karena R&D dalam negara berkembang sangat berpengaruh untuk mendorong akumulasi pengetahuan atau transfer teknologi. Hal ini memberikan efek jangka panjang dalam meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia sebagai host country. 


Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co