TAX
Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Pengukuhan PKP?
Dasar Hukum
Pasal 2 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 2 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (5) “Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”
Diskusi
Setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib dibuatkan faktur pajak dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Apabila akumulasi nilai dari penyerahan BKP dan JKP dalam satu tahun buku sudah mencapai nilai Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), maka pengusaha terkait sudah memenuhi syarat sebagai PKP dan harus segera mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP yang ketentuan dan tata caranya sudah diatur dalam undang-undang. Namun demikian, terkadang undang-undang hanya memuat gambaran umum terkait suatu peraturan tertentu. Untuk itu, rincian mengenai peraturan terkait kemudian dibuat dalam peraturan turunan. Dalam hal ini, peraturan yang terkait dengan tata cara pengukuhan PKP dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Studi Kasus:
- Saya memiliki beberapa tempat tinggal, tempat tinggal yang mana yang saya daftarkan sebagai alamat pemilik NPWP?
Jawaban: berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 147 tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan tempat tinggal orang pribadi, tempat kedudukan Badan, atau tempat kegiatan usaha terkait.
- Saya adalah pekerja WNA dan sudah terdaftar sebagai pemilik NPWP, namun masa kerja saya sudah habis dan saya ingin pulang ke negara asal, apakah saya dapat mengajukan penghapusan NPWP?
Jawaban: Bisa, permohonan penghapusan dapat diajukan ke KPP untuk kemudian dilakukan pemeriksaan dan verifikasi data.
- Saya baru masuk kerja di perusahaan dan diminta untuk segera mendaftarkan NPWP, berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai saya memiliki NPWP?
Jawaban: Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap (PMK No. 147/PMK.03/2017).
- Pekerjaan saya sangat padat dan sulit menyempatkan pergi ke KPP untuk mendaftarkan diri, bagaimana saya bisa mengajukan permohonan NPWP?
Jawaban: Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara elektronik melalui saluran yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak (PMK No. 147/PMK.03/2017)
- Saya berniat mengajukan permohonan penghapusan NPWP atas nama rekan kerja saya yang sudah sudah meninggal, berapa lama jangka waktu hingga permohonan saya diterima?
Jawaban: setelah permohonan diperiksa, keputusan atas permohonan penghapusan NPWP akan dikeluarkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
kata kunci : Pengukuhan PKP, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
kata kunci : Pengukuhan PKP, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.