Apa Itu Transfer Pricing Document atau TP Doc?

Dasar Hukum

Abstraksi

TAXSAM.CO – Praktik transfer pricing dalam rangka penghindaran pajak tidak hanya terjadi pada multinational company, melainkan dapat terjadi antara perusahaan dalam negeri. Berlakunya PMK 213/2016 menjadi acuan pengaturan TP Doc termasuk threshold baru akan dipakai sebagai acuan dalam penentuan kewajiban TP Doc. TP Doc atau transfer pricing document merupakan dokumen yang dibuat oleh pihak Wajib Pajak yang nanti digunakan sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) dalam penentuan harga transfer. 

(Pasal 2)
Terdapat 3 (tiga) jenis dokumen dalam TP Doc, yaitu dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file) dan/atau laporan per negara (Country by Country Report/CbCR)

Pihak yang Wajib Membuat Dokumen Induk dan Lokal

Pihak yang wajib membuat dokumen induk dan lokal yaitu Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan batasan tertentu, yaitu:

  1. Memiliki nilai peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebelumnya sebesar lebih dari Rp 50 miliar
  2. Nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak:
  • Lebih dari Rp 20 miliar untuk transaksi barang berwujud
  • Lebih dari Rp 5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
  • Pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 17


Pihak yang Wajib Membuat Dokumen Induk, Lokal, dan Laporan Per Negara

  1. Wajib Pajak yang merupakan entitas induk dari satu grup usaha dan memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal Rp 11 triliun dalam tahun pajak bersangkutan
  2. Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri, WPDN tersebut wajib menyampaikan laporan per negara, sepanjang negara tempat entitas induk berdomisili:
  • tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
  • tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai perpajakan; atau pertukaran informasi
  • memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut. 

Aturan Pembuatan TP Doc

  1. Dokumen harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Apabila Wajib Pajak telah mendapat izin oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan bahasa asing, harus disertai dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia
  2. Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat izin oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan mata uang selain rupiah, maka kurs yang digunakan adalah kurs pajak untuk penghitungan pajak di akhir tahun pajak
  3. Nilai peredaran bruto adalah jumlah bruto dari penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama wajib pajak sebelum dikurangi diskon dan pengurang lainnya 
  4. Nilai peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 bulan
  5. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakteristik yang berbeda, dokumen lokal dibuat secara tersegmentasi sesuai dengan karakteristik usaha
  6. TP Doc induk dan lokal harus diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat melakukan transaksi afiliasi 
  7. TP Doc laporan per negara harus diselenggarakan sesuai data dan informasi yang ada sampai akhir tahun pajak
  8. TP Doc lokal dan induk harus ada maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan TP Doc laporan per negara harus ada maksimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak
  9. TP Doc induk dan lokal harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya TP Doc tersebut dan ditandatangani oleh pihak yang menyediakan TP Doc
  10. TP Doc induk dan lokal wajib dibuat ikhtisar dan disampaikan sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak bersangkutan